PRAKTEK KARTEL TERHADAP PENETAPAN SUKU BUNGA PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA

Idwal Akbar Perdana, Rahmi Zubaedah, Rani Apriani

Abstract


Tidak adanya regulasi mengenai penetapan suku bunga pinjaman online di Indonesia, para pelaku usaha tergabung di dalam AFPI melakukan kegiatan penetapan besaran suku bunga pinjaman online di Indonesia. Seharusnya penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pembuat peraturan dalam jasa keuangan di Indonesia. Jika melihat UU No. 5 Tahun 1999 terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh AFPI. Tujuan penulisan penelitian adalah mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan praktek kartel terhadap penetapan suku bunga pinjaman online di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitiannya ditinjau dari sudut hukum dan peraturan perundang-undangan tertulis sebagai data sekunder dan studi kepustakaan saja yang berhubungan dengan peran KPPU dalam menangani praktek kartel suku bunga pinjaman online di Indonesia. Maka penulis mengambil kesimpulan AFPI muncul karena kebijakan pemerintah namun dalam pelaksanaan penetapan suku bunga pinjaman online terdapat kekosongan hukum dimana tidak adanya aturan mengenai kegiatan tersebut, dan kegiatan penetapan suku bunga pinjaman online merupakan jenis kartel harga.


Keywords


Kartel, Bunga, Pinjaman

References


Boediono. 1996. Ekonomi Makro Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2. Jakarta. BBPFE.

Hasim Purba. 2003. Tinjauan Terhadap Holding Company, Trust, Cartel, dan Concern. Medan.

Hermansyah. 2009. Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Hesti Rika. KPPU Akan Panggil Asosiasi Fintech Soal Suku Bunga Pinjaman Online (Online). Diakses Tanggal 3 Maret 2020 http://cnnindonesia.com Pukul 11.00 WIB.

Irham Fahmi. 2016. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori Dan Aplikasi. Bandung. Alfabeta.

Kasmir. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

KUHPerdata dan KUHAPerdata. 2015. Pustaka Buana.

Kwik Kian Gie. 1998. “Bermimpi Menjadi Konglomerat” Konglomerat Indonesia: Permasalahan dan Sepak Terjangnya. Cet V. Jakarta Pustaka Sinar Harapan.

Suhasril & M Taufik Makarao. 2010. Hukum Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bogor. Ghalia Indonesia.

Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, ‘Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)’, Jakarta (2010).




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1596

Article Metrics

Abstract view : 1648 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License