PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN

Briyan Yulindra

Abstract


Tender merupakan kegiatan di dunia usaha yang sering diadakan oleh pemerintah atau perusahaan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terdapat suatu pola persekongkolan tender yang menghambat persaingan. Seperti kasus persekongkolan tender alat kedokteran pada putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2016. Permasalahan pada jurnal ini yaitu faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya praktek persekongkolan tender yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui secara mendalam faktor persekongkolan tender. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu menganalisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Putusan KPPU, dan literatur-literatur atau buku-buku sebagai jenis data sekunder yang berhubungan dengan persekongkolan tender atau persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya persekongkolan tender yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yaitu niat dari pelaksana pengadaan serta ketidaktahuan pelaku usaha, untuk faktor-faktor lainnya akan dijelaskan lebih luas di pembahasan jurnal ini.


Keywords


faktor-faktor, Persekongkolan, Tender

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Endah Santi. 2012. Rahasia Jitu Menang Tender. Jakarta. Agogos Publishing.

Lubis Andi Fahmi dkk. 2017. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Makaro Suharsil dan Mohammad Taufiq. 2010. Hukum Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor. Graha Indonesia.

Muhammad Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.

Nugroho Susanti Adi. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori dan Praktek. Jakarta. PT Fajar Interpratama Mandiri.

Rokan Mustafa Kamal. 2012. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta. Rajawali Pers.

Sitompul Asril. 1999. Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Soekanto Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI-PREES.

Soemitro Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta. Ghaila Indonesia.

Sunggono Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.

Usman Rachmadi. 2013. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

Jurnal

Sutan Remy Sjahdeini, 2002 “Latar Belakang, Sejarah dan Tujuan UU Larangan Monopoli”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 19, Mei-Juni, 2002.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pedoman Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopolo dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Putusan

Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terkait 4 (empat) Paket Pengadaan Alat Kedokteran




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1602

Article Metrics

Abstract view : 697 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats