MODERNISASI SISTEM LAYANAN PERADILAN BERBASIS APLIKASI ECOURT PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Perkembangan teknologi informasi membuat perubahan yang sangat cepat dan besar terhadap perkembangan dunia, tanpa terkecuali perkembangan peradilan yang ada di Indonesia. Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 20018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik merespon hal tersebut dengan menciptakan sistem layanan peradilan berbasis aplikasi e-Court. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem layanan PTUN sebelum adanya aplikasi e-court didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:KMA/032/SK/IV/2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor:48/DjMT/KEP/VII/2012. Modernisasi sistem layanan peradilan berbasis aplikasi e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan paradigma baru dalam hukum acara dan telah dilaksanakan di seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara se-Indonesia.
References
Buku:
Komarudin, 1974, Metode Penulisan Skripsi dan Thesis, Bandung.
Paul Frissen, 1997, The Virtual State, dalam Briant D. Loader, The Governance of Cyberspace, Routlege, London.
Ratminto & Atik Septi. 2007. Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter, dan Standar Pelayanan Minimal. Pustaka Pelajar , Yogyakarta.
Sedarmayanti. 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan: Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan yang Baik. PT Refika Aditama , Bandung.
Sugiyono dalam Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit CV. Pustaka Setia, Bandung.
Yuslim, 2015, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika , Jakarta.
Jurnal:
H. Supandi, Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia, Jurnal Peratun, Volume 2 Nomor 2 Tahun 2019.
Haerani,Abd. Hafid Amirullah, & Jamaluddin, Keefektivan Sistem Informasi Manajemen Berbasis Komputer Pada Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Jurnal Office, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2016.
Ichsan Muhajir & Nabitatus Sa’adah, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penetapan Dismissal Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Yang Berasal Dari Badan Peradilan, Law Reform, Volume 15, Nomor 2, Tahun 2019.
Muhamad Iqbal, Susanto & Moh Sutoro, Efektifitas Sistem Administrasi E-Court Dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Di Pengadilan, Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 8 Nomor 2, Agustus 2019.
Muhammad Syafiq & Ichsan Muhajir, Model Pengawasan Yang Efektif Terhadap Kinerjakejaksaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindakpidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 16 Nomor 2 TAhun 2019.
Sonyendah Retnaningsih,Disriani Latifah Soroinda Nasution, Rouli Anita Velentina & Kelly Manthovani, Pelaksanaan E-Courtmenurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik(Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia), Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 50 Nomor 1 Tahun 2020.
Zil Aidi, Implementasie-Courtdalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien, Masalah-Masalah Hukum, Volume 49 Nomor 1, Januari 2020.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:KMA/032/SK/IV/2006 tentang Memberlakukan Buku II (Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara)
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor:48/DjMT/KEP/VII/2012 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Internet:
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, diakses pada 12 Agustus 2019, pukul 10.36 WIB.
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Home#services, diakses pada 05 Agustus 2020 pukul 00.44 WIB.
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/mapecourt_tun, diakses 05 Agustus 2020 pukul 01.43 WIB.
https://ptun-denpasar.go.id/assets/CKImages/files/Pedoman_Pendaftaran_Gugatan_Umum_.pdf,diakses pada tanggal 04 Agustus 2020 pukul 22.49 WIB.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b4da2b0a0853/aplikasi-e-court-demi-peradilan-cepat-dan-biaya-ringan/, diakses 12 Agustus 2019 pukul 09.11 WIB.
Lainnya:
Muhamad Iqbal, Susanto & Moh Sutoro, E-Court Dalam Tantangan Menekan Potensi Korupsi Di Pengadilan, Prosiding Seminar Nasional Enhancing Innovations for Sustainable Development :Dissemination of Unpam’s Research Result, Volume 1 Nomor 1 2019
Supandi Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Orasi Ilmiah disampaikan Dalam Acara Kuliah Pakar, yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2019, Semarang
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1625
Article Metrics
Abstract view : 2350 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.