PERADILAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SIDANG PIDANA ONLINE) SAAT PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT: TANTANGAN DAN REKOMENDASI

Rizky P.P. Karo Karo

Abstract


Pandemi Covid-19 telah merubah tatanan hidup masyarakat, Covid-19 telah menciptakan tatanan baru (new normal) termasuk tatanan baru bagi peradilan penyelesaian tindak pidana di Indonesia. Sidang tindak pidana dilakukan melalui media elektronik (online) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 Rumusan masalah adalah bagaimana rekomendasi terhadap pelaksanaan peradilan tindak pidana online saat pandemi Covid-19 perspektif teori keadilan bermartabat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, dan menggunakan analisis kualtitatif. Hasil penelitian adalah Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung terkait mekanisme peradilan tindak pidana secara online, mengatur sedemikian rupa teknis peradilan dalam setiap agenda sidang pemeriksaan. Kita tidak bisa berharap menunggu perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena akan memakan waktu lama. Peraturan Mahkamah Agung ini adalah peraturan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan bermartabat bagi terdakwa, jaksa, advokat, dan hakim untuk menyelesaikan perkara pidana. Hal ini ditujukan agar tidak ada terjadi penyebaran di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), rumah tahanan dan juga untuk menekan angka penyebaran di Pengadilan.


Keywords


keadilan bermartabat; Perma Sidang Pidana Online; Covid-19

References


Ginting, Jamin. Sanksi Kerja Sosial Sebagai Alternatif Bentuk Pemidanaan dalam SIstem Hukum di Indonesia. Law Review (Vol. XIX, No. 3)

Harahap, M. Yahya. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembal: Edisi Kedua. Jakarta: SinarGrafika.,

Heikal, Akcaya. Suhadi. Rosdiana. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Keterangan Terdakwa di Persidangan Pengadilan Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Lex Supreme (Vol. 2 No.1).

Hiariej, Eddy O.S.. 2009. Asas legalitas & penemuan hukum dalam hukum pidana. Jakarta:Erlangga.

Juhari. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Spektrum Hukum Tahun 2018 (Vol.15 No.2) Hlm. 201.

Kapitan, Rian V.E.; Rafel, Tontji C. Penerapan Asas Contra Legem oleh Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Spektrum Hukum Tahun 2020 (Vol.17 No.01)

Karo Karo, R. (2019). Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. Karawaci: Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan.

Karo, R. K., & Sebastian, A. (2019). Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 1-14.

Kejari Bandung, Admin. Kegiatan Sidang Perkara Pidana Umum Online di Kejaksaan Negeri Bandung. Artikel tanggal 2 April 2020. Diakses dari https://www.kejari-badung.go.id/berita/detail/117/kegiatan-sidang-perkara-pidana-umum-online-di-kejaksaan-negeri-badung.html. Diakses tanggal 22 Agustus 2020.

Lamintang, P.A.F.dan Lamintang, Theo. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana&Yurisprudensi. Jakarta; Sinar Grafika

Mangoli, Arly Y.. Eksistensi Peradilan in absentia dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Lex Crimen (Vol. V. No. 3).

Mardatillah, Aida. Sidang Pidana Online DInilai Sulit Menemukan Kebenaran Materil. Artikel tanggal 12-06-2020. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ee39ea112c02/sidang-pidana-online-dinilai-sulit-menemukan-kebenaran-materil/ . diakses tanggal 17 Agustus 2020.

Meiliana, Diamanty (editor). Mahkamah Agung Berencana Permanenkan Sidang Perkara Pidana Online. Artikel tanggal 20-08-2020. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/08/20/08401541/mahkamah-agung-berencana-permanenkan-sidang-perkara-pidana-online . Diakses tanggal 22 Agustus 2020.

Meiliana, Diamanty (editor). Mahkamah Agung Berencana Permanenkan Sidang Perkara Pidana Online. Artikel tanggal 20-08-2020. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/08/20/08401541/mahkamah-agung-berencana-permanenkan-sidang-perkara-pidana-online . Diakses tanggal 22 Agustus 2020.

Mertokusumo, Sudikkno. 2009. Penemuan hukum sebuah penghantar. Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J.. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Mulyadi, Lilik. 2008. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif Teoretis dan Praktik. Bandung: Alumni, hlm.125. Lihat juga Ruth

Marina D. Siregar. Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana. Jurnal Jurisprudence (Vol. 5 No.1)

Nugroho, Nunung. Urgensi Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Dinamika Masyarakat Indonesia. Jurnal Spektrum Hukum (Vol. 14 No.1

PN Mentok, Admin. Pengadilan Negeri Mentok Terapkan Sidang Online. Artkel tanggal 7 April 2020. Diakses dari https://www.pn-mentok.go.id/berita/berita-terkini/269-pengadilan-negeri-mentok-terapkan-sidang-online.html . Diakses tanggal 22 Agustus 2020.

Prasetyo, Teguh, 2018. Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Pertama, Cetakan ke-I. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Prasetyo, Teguh. 2015. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, Edisi Pertama. Bandung: Nusa Media. Hlm. 11.

Purnanto, Dwi. Struktur Wacana Persidangan Pidana. Kajian Linguistik dan Sastra (Vol. 23 No. 1).

RI, Mahkamah Agung. https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ diakses tanggal 17 Agustus 2020.

Ridwan,2009,Hukum Administrasi Di Daerah, Yogyakarta; FH UII Press

Saleh, K. Wantjik. 1981. Hukum acara perdata. Jakarta:Ghalia Indonesia.

Setyaningrat, Enggar. Implikasi Yuridis Pencabutan Keterangan Terdakwa dalam Persidangan Terhadap Kekuatan Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Spektrum Hukum Tahun 2016 (Vol. 13 No.2)

Siregar, Ruth Marina D. Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana. Jurnal Jurisprudence (Vol. 5 No.1)

Sunarto. Urgensi Alat Bukti Keterangan Ahli Terhadap Keyakinan Hakim dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Spektrum Hukum Tahun 2017 (Vol.14 No.02)

Susi, Elvira. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Terdakwa Berdasarkan Pasal 189 KUHAP. Lex Crimen (Vol. VIII, No. 3).

Sutopo, H.B. 1998, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II. Surakarta: UNS Press,

Yahya, Achmad Nasrudin. 09-07-2020. Menyoal Payung Hukum Persidangan Online. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/07160431/menyoal-payung-hukum-persidangan-online?page=all . diakses tanggal 17 Agustus 2020.

Yahya, Achmad Nasrudin. 09-07-2020. Menyoal Payung Hukum Persidangan Online. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/07160431/menyoal-payung-hukum-persidangan-online?page=all . diakses tanggal 17 Agustus 2020.

Yasminingrum. Penyelenggaraan Pemerintahan yang Mewujudkan Prinsip Good Governance. Jurnal Spektrum Hukum Tahun 2017 (Vol. 14 No.1).




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1641

Article Metrics

Abstract view : 2987 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License