PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM KONTRAK BAKU PERJANJIAN KREDIT BANK

Mohamad Nur Muliatno Abbas, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said

Abstract


Munculnya hubungan hukum yang berdasarkan perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur menyebabkan bank mengabaikan hak debitur. Secara umum debitor hanya bisa menerima keinginan bank. Salah satu contoh klausul baku dalam perjanjian kredit produktif yang sangat memberatkan debitor yaitu “Ketentuan suku bunga kredit dapat direview dan ditetapkan kembali secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya”. Jika dilihat dari ketentuan klausul tersebut  jelas sangat memberatkan debitor. Klausul seperti ini dipandang hakim sebagai klausul yang sangat membebani debitor dan tidak mencerminkan norma kepatutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep, kemudian penelitian ini menggunakan metode analisa preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Klausula baku perjanjian kredit bank yang dalam hal ini adalah klausula baku perjanjian kredit produktif  Bank Negara Indonesia, dalam perjanjian kredit tersebut mengandung penyalahgunaan keadaan, hal ini tercermin dari banyaknya klausul yang memberatkan debitor, salah satu pihak dalam hal ini adalah bank yang memiliki keunggulan ekonomi kemudian debitor terdesak untuk melakukan perjanjian tersebut. Penyalahgunaan Keadaan terjadi karena pada saat pembuatan kontrak, posisi antara kreditor dan debitor tidak seimbang. Penyalahgunaan Keadaan dapat diminimalisir dengan cara menyeimbangkan perjanjian kredit, dan untuk menguji perjanjian Kredit sudah seimbang atau tidak terdapat tiga aspek untuk menguji yaitu: dilihat dari saat pembuatan perjanjian, isi perjanjian dan pelaksanaan perjanjian.


Keywords


Penyalahgunaan Keadaan; Kontrak Baku

References


Ahyuni Yunus. 2019. Penyalahgunaan Keadaan Dalam Bentuk Perjanjian Baku. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21, No. 2.

Agus Yudha Hernoko. 2013. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amin Imanuel Bureni. 2013. Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank (studi terhadap putusan mahkamah agung RI No. 3956 K/Pdt/2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi SBY No. 628/pdt/1999/PT. SBY Jo Putusan Pengadilan Negeri GS No. 37/Pdt.G.1998/PN/GS,) Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Diana Simanjuntak. Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 1, Volume 4, Tahun 2016.

Endro Martono. 2016. Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. Jurnal Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 2.

Fani Martiawan Kumara Putra. 2015. Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Universitas Wiajaya Kusumah. Jurnal Yuridika Volume 30. No 2.

Hanifah Nuraini. 2020. Paradigma Interpretif Konsep Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) pada Perjanjian Perbankan. Fakultas Hukum Universitas Lampung. Jurnal Refleksi Hukum. Volume 4 Nomor 2.

Herlien Budiono, 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Jein Stefani Manumpil. 2016. Klausula Eksonerasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Lex Privatum. Vol. IV/No. 3.

Panggabean. HP . 2010. Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian. Yogyakarta: Liberti.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rendy Saputra. 2016. Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada Universitas Press.

Ronald Saija. 2016. Penyalahgunaan Keadaan Oleh Negara Dalam Praktik Perjanjian Pada Kajian Hukum Privat. Fakultas Hukum Universitas Patimura. Jurnal Kertha Patrika. Volume 38. Nomor 3.

Sudikno Mertokusumo. 1996. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sutan Remy Sjahdeini, 2009, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit bank Di Indonesia, Jakarta, PT. Pustaka Utama Grafity

Utiyafina Mardhati Hazhin, Heru Saputra Lumban. 2019. Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing. Surabaya: Universitas Surabaya. Jurnal Ketha Patrika Vol. 41.

Xavier Nugraha dan John Eno Prasito Putra. 2020. Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 8. Nomor 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1662

Article Metrics

Abstract view : 3440 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License