PEMBAHARUAN HUKUM PERIKATAN TERHADAP PEMENUHAN PERJANJIAN MELALUI PEMBAYARAN NON TUNAI

Anggraeni Endah

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pembaharuan hukum perikatan terhadap pemenuhan perjanjian melalui pembayaran non tunai. Pembayaran  non-tunai dibutuhkan masyarakat  karena lebih praktis dan efisienyaitu dilakukan dengan cara transferlangsung(electronic fundstransfer),menggunakankartupembayaran(paymentcard),menggunakanuang elektronik (electronic money) dan uang digital (digital money). Sedangkan pembayaran secara tunai  harus ada penyerahan nyata uang kartal.  Keuntungan   pembayaran non tunai  dengan mudah dapat melacak riwayat transaksi secara transparan sehingga mengurangi transaksi tunai yang ilegal. Namun pembayaran non tunai belum dikenal masyarakat secara umum karena tidak semua orang memiliki pengetahuan yang cukup dalam melakukan aktifitas pembayaran menggunakan tehnologi digital yang berkembang saat ini, disamping itu juga tidak dikenal dalam pengaturan pemenuhan perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu perlu ada  pembaharuan  hukum perikatan berkaitan dengan pemenuhan perjanjian   agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Keywords


Pembaharuan Hukum Perikatan;Pemenuhan Perjanjian; Pembayaran Non Tunai

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1913

Article Metrics

Abstract view : 2337 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License