PEMBAHARUAN HUKUM PERIKATAN TERHADAP PEMENUHAN PERJANJIAN MELALUI PEMBAYARAN NON TUNAI
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pembaharuan hukum perikatan terhadap pemenuhan perjanjian melalui pembayaran non tunai. Pembayaran non-tunai dibutuhkan masyarakat karena lebih praktis dan efisienyaitu dilakukan dengan cara transferlangsung(electronic fundstransfer),menggunakankartupembayaran(paymentcard),menggunakanuang elektronik (electronic money) dan uang digital (digital money). Sedangkan pembayaran secara tunai harus ada penyerahan nyata uang kartal. Keuntungan pembayaran non tunai dengan mudah dapat melacak riwayat transaksi secara transparan sehingga mengurangi transaksi tunai yang ilegal. Namun pembayaran non tunai belum dikenal masyarakat secara umum karena tidak semua orang memiliki pengetahuan yang cukup dalam melakukan aktifitas pembayaran menggunakan tehnologi digital yang berkembang saat ini, disamping itu juga tidak dikenal dalam pengaturan pemenuhan perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu perlu ada pembaharuan hukum perikatan berkaitan dengan pemenuhan perjanjian agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Keywords
Pembaharuan Hukum Perikatan;Pemenuhan Perjanjian; Pembayaran Non Tunai
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1913
Article Metrics
Abstract view : 2337 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.