REKONSTRUKSI KEBIJAKAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA
Abstract
Penyelesaian hukum terhadap perkara pidana masih menganut paradigma lama yaitu bahwa perkara pidana tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan. Namun dalam praktik penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Indonesia, seringkali diselesaikan secara perdamaian di luar pengadilan, yaitu melalui mediasi penal, dengan alasan untuk kebaikan kepentingan pihak korban dan pelaku. Sepanjang ada permaafan dari pihak korban maka dapat diselesaikan secara mediasi. Penyelesaian secara mediasi seringkali menjadi pilihan terbaik. Namun demikian dilihat dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, penyelesaian melalui mediasi ini tidak menutup penyelesaian secara pidana pada semua jenis kecelakan lalu lintas hanya pada kecelakaan yang menimbulkan kerusakan kendaraan dan atau barang saja yang dapat dimediasi penal. Oleh karenanya perlu ada rekonstruksi terhadap beberapa pasal sehingga bagi pelaku pemula dan bagi kecelakaan yang menimbulkan sakit dan meninggal dunia juga dapat dimediasi penal tanpa meneruskan kepada proses peradilan pidana, sepanjang disepakati para pihak.
Keywords
Kecelakaan lalu lintas, mediasi penal
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1939
Article Metrics
Abstract view : 1254 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.