STATUS HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Andhika Febriansyah, Jasmine Jasmine

Abstract


Perkawinan ialah suatu hal yang mulia karena di dalamnya terdapat ikatan yang sangat kuat dan yang dimana suatu ikatan itu merupakan perjanjian seorang lelaki dan perempuan untuk membangun suatu keluarga. Perkawinan dapat dilakukan dengan siapa saja, termasuk dengan Warga Negara Indonesia maupun dengan sesama warga negara asing. Perkawinan yang berbeda kewarganegaraan ini lah yang disebut sebagai perkawinan campuran. Berbagai permasalahan akan muncul dalam perkawinan campuran, salah satunya mengenai status kewarganegaraan sang anak dan masalah yang berhubungan dengan hak waris anak dalam hak milik atas tanah. Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa anak akan mempunyai status kewarganegaraan ganda pada saat lahir dan harus memilih kewarganegaraan saat usia 18 tahun. Status hak waris atas hak milik tanah akan tetap melekat pada anak dengan syarat anak tersebut memilih kewarganegaraan Indonesia. Artikel ini dibuat dengan menggunakan informasi dari artikel, jurnal, dan buku yang sudah ada atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Harapan dari artikel ini akan memberikan pengetahuan mengenai status kewarganegaraan anak dan status hak milik atas tanah dari hak waris anak hasil perkawinan campuran.



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i1.2178

Article Metrics

Abstract view : 402 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats