TINJAUAN HUKUM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK (HT-el) SEBAGAI PEMENUHAN ASAS PUBLICITEIT
Abstract
Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, tak terkecuali dalam perjanjian kredit yang merupakan perjanjian pokok yang diikuti dengan perjanjian accesoir atau perjanjian jaminan. Perjanjian jaminan untuk benda tidak bergerak seperti tanah/bangunan, berlaku ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau yang dikenal dengan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT). Namun, pendaftaran HT yang dilakukan secara manual ternyata masih banyak kendala yang dihadapi, seperti lamanya waktu, panjangnya birokrasi dan lain sebagainya. Sehingga perlu memanfaatkan teknologi informasi agar prosedur pelayanan hak tanggungan dapat terintegrasi secara elektronik agar menjadi lebih efektif dan efisien. Menteri ATR/Kepala BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang berlaku sejak 21 Juni 2019. Peraturan Menteri tersebut berkesinambungan dengan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan bentuk sertifikat. Diterbitkannya peraturan tersebut merupakan langkah maju yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, khususnya pendaftaran HT secara Elektronik. Hal ini dianggap sangat sesuai dengan situasi negara Indonesia yang sedang menghadapi wabah covid-19.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i1.2314
Article Metrics
Abstract view : 195 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.