MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG MENGGUNAKAN MEDIA TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi berdampak sangat besar bagi pekembangan hukum dan kehidupan sosial budaya masyarakat. Selain memberikan kontribusi positif, teknologi informasi juga menimbulkan dampak negatif sepertitindak pidana penipuan dalam lingkup dunia maya (cybercrime) yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar melalui internet/sms.Untuk mengantisipasi hal tersebut diterbitkan UU No.11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah mekanisme penyidikan tindak pidana penipuan yang menggunakan media transaksi elektronik.Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif dengan studi kepustakaan gunamenganalisapasal–pasal dalam peraturan perundang–undangan. Tindak pidana penipuan melalui internet/sms secara khusus telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 dan penipuan secara umum diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sedangkan masalah penyidikan diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAP serta Pasal 44 UU ITE. Namun dalam proses penyidikan tindak pidana cyber crime terdapat kendala yaiturendahnya kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya sendiri, kurangnya kesiapan penyidik dalam masalah pembuktian TP ITE dan kebimbangan dalam penggunaan dasar hukumnya.
Keywords
Penyidikan; Tindak Pidana Penipuan; Media Elektronik;
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i1.2388
Article Metrics
Abstract view : 3690 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.