MENYOAL TENTANG HONORARIUM KURATOR I PENGURUS BOEDEL PAILIT DALAM PELAKSANAAN KEPAlLITAN
Abstract
Hukum Kepailiran dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan untuk melindungi kepenringan para pihak. Perangkat yang penting peranannya dalam mekanisme Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utans ini adaJah Kurator (dalam Kepailitan) dan Pengurus (dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dimana Kurator dalam pelaksanaan tugas pembcrcsen boedel pailit dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas pcngurusan berhak atas honorarium. Peraturan tcntang perhitungan honorarium Pengurus dan Kurator, yang saat ini berlaku dirasa sungguh memberatkan bagi Debitur sehingga kedepan menjadi pcnting untuk diadakan reformulasi rcgulasi honorarium Pengurus dan Kurator yang adil dan berimbang
Kata Kunci: Kepailitan dan Pcnundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator/ Pengurus, Honorarium,
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v11i1.247
Article Metrics
Abstract view : 633 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.