MENYOAL TENTANG HONORARIUM KURATOR I PENGURUS BOEDEL PAILIT DALAM PELAKSANAAN KEPAlLITAN

Agus Nurudin

Abstract


Hukum Kepailiran dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan untuk melindungi kepenringan para pihak. Perangkat yang penting peranannya dalam mekanisme Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utans ini adaJah Kurator (dalam Kepailitan) dan Pengurus (dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dimana Kurator dalam pelaksanaan tugas pembcrcsen boedel pailit dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas pcngurusan berhak atas honorarium. Peraturan tcntang perhitungan honorarium Pengurus dan Kurator, yang saat ini berlaku dirasa sungguh memberatkan bagi Debitur sehingga kedepan menjadi pcnting untuk diadakan reformulasi rcgulasi honorarium Pengurus dan Kurator yang adil dan berimbang

Kata Kunci: Kepailitan dan Pcnundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator/ Pengurus, Honorarium,


Keywords


Kepailitan dan Pcnundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator/ Pengurus, Honorarium



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v11i1.247

Article Metrics

Abstract view : 643 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License