TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK PENDIDIKAN DASAR YANG BERMUTU

Mashari Mashari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas dan berdaya saing serta bermutu. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam penggunaan dana BOS untuk pendidikan dasar yang bermutu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pola penggunaan dana BOS untuk pendidikan dasar belum berjalan efektif karena masih ada kasus pungutan liar yang dilakukan Kepala Sekolah di Kabupaten Purworejo, kasus pungutan liar di Kabupaten Magelang, dan kasus pengelolaan dana BOS di Kabupaten Semarang (2) Mekanisme penggunaan dana BOS dari pemerintah daerah untuk pendidikan dasar diawali dengan penunjukkan kepada organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen Kabupaten/Kota, dan Tim Manajemen Sekolah; dan (3) Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penggunaan dana BOS untuk pendidikan dasar dengan memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP). Pemerintah Daerah bertanggung jawab membantu untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.


Keywords


Pemerintah Daerah; Penggunaan Dana Bos; Pendidikan Dasar.



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.2506

Article Metrics

Abstract view : 2719 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License