PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Dalam prespektif hukum lingkungan, pembangunan dan kesejahteraan menjadi tujuan politik hukum nasional, sehingga tidak cukup hanya didasarkan pada negara hukum dan demokrasi saja, tetapi juga harus didasarkan pada prinsip – prinsip pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan hidup. secara konseptual pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan hal terpenting dalam pembangunan nasional yang telah digariskan di dalam kebijakan hukum yang ditetapkan oleh negara atau pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup. Dengan itu pula muncul persoalan bagaimana pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan ini secara seimbang dan berkelanjutan ?. Tujuan dan sasaran tersebut adalah agar lingkungan tidak rusak atau tercemar dan tetap terjaga kelestarian fungsinya untuk memelihara kelangungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Jika fungsi ini tidak dilaksanakan secara baik, maka liingkungan akan rusak atau tercemar, sumber daya alam akan semakin habis, yang pada gilirannya kesejahteraan rakyat yang menjadi salah satu tujuan utama Bangsa dan Negara Indonesia tidak akan tercapai secara baik dan maksimal.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i1.2590
Article Metrics
Abstract view : 4868 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.