LAYANAN NOTARIS SECARA ELEKTRONIK DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Adjie Prananto

Abstract


Dalam lingkup pelayanan jasa hukum masih ada yang relatif tertinggal atau terkesan lamban dalam menyikapi situasi kedaruratan, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang sebenarnya juga memberikan pelayanan jasa publik. Tampaknya Notaris Indonesia masih terkesan gamang untuk mentransformasi diri guna dapat menyelenggarakan jasanya secara elektronik. Dimasa pandemi ini penerapan kebijakan social distancing/physical distancing menjadi solusi pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, maka Notaris dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, jika tidak membuka kantor dianggap tidak menjalankan tugas, namun jika berpraktik dengan tatap muka secara fisik sama saja dengan tidak mematuhi kebijakan pemerintah dan berisiko tinggi terpapar virus. Semua orang diminta untuk dapat melakukan kegiatan pekerjaan secara jarak jauh demi mengurangi risiko penularan melalui kontak fisik dalam menjalankan pekerjaanya. Dalam tulisan ini akan membahas bagaimana sikap Notaris sebagai penyedia layanan jasa hukum bagi masyarakat supaya tetap bisa memberikan pelayanan yang terbaik namun juga tetap mematuhi  kebijakan yang telah dibuat pemerintah dimasa pandemi covid-19.

 


Keywords


Elektronik,Layanan Notaris, Pandemi Covid-19



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.2733

Article Metrics

Abstract view : 2264 times
XML (Bahasa Indonesia) - 0 times PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License