PENERAPAN E-NOTARY DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Abstract
Era digitalisasi saat ini terjadi perkembangan yang sangat pesat khususnya dalam dunia digital. Terjadinya perkembangan teknologi membawa kemajuan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu jasa fasilitas yang menghubungkan dengan telekomunikasi ialah transaksi elektronik. Seiring berjalannya perkembangan kemajuan teknologi masih ada yang belum merasakan sepenuhnya yaitu pada profesi notaris dalam melakukan transaksi elektronik. Perlunya penyesuaian dengan dinamika masyarakat terkait penerapan e-Notary dalam transaksi elektronik. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan terhadap permasalahan hukum dipandang dari aspek peraturan hukum yang berlaku. Pasal 15 ayat (3) UUJN yang mengatur bahwa notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (e-Notary) membuat akta ikrar, wakaf, dan hipotik pesawat terbang. Pengaturan tersebut dapat ditinjau dari UU ITE sebagai legal standing untuk penerapan e-Notary dalam melakukan transaksi elektronik.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i1.2773
Article Metrics
Abstract view : 2298 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.