KAJIAN KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI PADA PLATFORM E-COMMERCE SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, sedangkan pihak lainnya berhak atas pemenuhan kewajiban. Seiring perkembangan zaman hadir sebuah terobosan baru dalam melakukan transaksi yakni melalui sarana media elektronik atau yang dapat disebut sebagai e-commerce. Sehingga penelitian ini berfokus pada bagaimana Keabsahan Perjanjian Jual Beli Melalui Platform E-Commerce ditinjau berdasarkan Hukum Positif Indonesia serta Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik Berdasarkan UU Perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis menggunakan data yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Dengan teknik pengumpulan data studi pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Perjanjian Jual Beli Melalui Platform E-Commerce dapat dinilai sah sepanjang tetap tunduk pada KUH Perdata dan UU ITE. Selain itu, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat di wujudkan dalam dua bentuk pengaturan, salah satunya adalah perlindungan hukum melalui perundang-undangan yang dalam hal ini UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Meskipun telah diatur sedemikian rupa, namun konsumen tetap membutuhkan model perlindungan yang komperhensif dan relevan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Asnawi, H. F. 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce: Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Berkatulah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Banjarmasin: FH Unlam Press.
E.S. Wiradipradja dan D. Budhijanto. 2010. Perspektif Hukum Internasional tentang Cyber Law. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Purbo, Onno W., & Wahyudi, Aang Arif. 2001. Mengenal E-commerce. Jakarta: Elex Media Persada.
Rahardjo, Agus. 2002. Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ramli, Ahmad. M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak Teori dan tejnik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
________. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Depok : PT. Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jurnal Ilmiah
Ajibah, Nur Azizatil. 2004. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Melalui E-Commerce.” Jurnal Jurisprudence Vol.1, No. 2.
Ambar Wiriati, dkk. 2014. “Merce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ekonomi &Bisnis Vol.1, No. 2.
Kamelo, Tan. 2005. “Aspek Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Melalui Media Internet”. Jurnal Equality. Vol.10, No.1.
Ramli, Ahmad. M. 2000. “Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce”. Jurnal Hukum Bisnis, Vol.7, No.5.
Tambunan, Santonius. 2016. “Mekanisme dan Keabsahan Transaksi Jual Beli E-Commerce Menurut Kitab Undang - Undang Hukum Perdata”. Badamai Law Journal. Vol.1, No.1.
Sumber lainnya
Pengertian dan Syarat-syarat Perjanjian. (2010, December 8). Legal Akses. Retrieved February 15, 2022, from http://www.legalakses.com/perjanjian/
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i2.2839
Article Metrics
Abstract view : 4578 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.