TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK PENDIDIKAN DASAR YANG BERMUTU

Haryo Sugihartono

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas dan berdaya saing serta bermutu. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam penggunaan dana BOS untuk pendidikan dasar yang bermutu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pola penggunaan dana BOS untuk pendidikan dasar belum berjalan efektif karena masih ada kasus pungutan liar yang dilakukan Kepala Sekolah di Kabupaten Purworejo, kasus pungutan liar di Kabupaten Magelang, dan kasus pengelolaan dana BOS di Kabupaten Semarang (2) Mekanisme penggunaan dana BOS dari pemerintah daerah untuk pendidikan dasar diawali dengan penunjukkan kepada organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen Kabupaten/Kota, dan Tim Manajemen Sekolah; dan (3) Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penggunaan dana BOS untuk pendidikan dasar dengan memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP). Pemerintah Daerah bertanggung jawab membantu untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.


Keywords


Pemerintah Daerah; Penggunaan Dana Bos; Pendidikan Dasar.

References


Anisa Rahayu dan Endang Larasati Setianingsih, 2005, Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, Jurnal Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.

Anggraini, R. D., 2008, Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dana BOS dalam program RKAS di SDN Pacarkeling VIII Surabaya, Junal Sumber. Vol. 21. No. 23.

Departemen Pendidikan dan Departemen Agama. 2007.”Buku Panduan BOS dan BOS Buku Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun”. Depdiknas & Depag. Jakarta.

Fauzan, F, 2014, Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance terhadap Perilaku Etis dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Jurnal Ekonomi Modernisasi. Vol. 10. No. 3.

Sitti Mania, Profesionalitas Kepala Sekolah: Analisis Idealita dan Realita, Lentera Pendidikan, Vol. 14 No. 1 (Juni 2011), hlm. 52-53.

http://ejurnal.uinalauddin.c.id/artikel/04%20Profesionalitas%20 Kepala

%20 Sekolah%20Sitti%20Mania.pdf(29 Mei 2013).

Suparman Mannuhung, 2019, Efektifitas Pelaksanaan Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Pada Madrasah Ibtidaiyah di Kota Makassar, Jurnal Andi Djemma Volume 3 Nomor 1.

Didik Suhardi, 2015, Direktur PSMP Kemdiknas dan Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Jakarta.

Ganjar Pranowo, 2020, Selaku Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Narasumber dalam Webinar bertema "Anak Cerdas dan Kreatif Jawa Tengah Maju Dalam Rangka Hari Anak Nasional.

Luqman Hakim, 2007, Analisis Pemantauan Outcome Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Gresik, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Syamsuddin Alimsyah, et al., 2012, Pengawasan Terencana Dana Pendidikan Makassa, Indonesia.

Mukhtar Latif, et.al., 2013, Orientasi Baru Pendidikan Anak Usia Dini Teori dan Aplikasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muhammad Irham, et. all., 2013, Psikologi Pendidikan: Teori dan Aplikasi dalam Proses Pembelajaran, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta.

Nadiem Anwar Makarim, 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Philippus M. Hadjon, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Prayitno, D. 2008, Partisipasi Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah (Studi Kasus Pelaksanaan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun Di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke), Doctoral Dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Soerjono Soekanto, 2013, Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Teguh Triyanto, 2014, Pengantar Pendidikan, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Zakiah Daradjat, dkk, 2014, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS.

Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Internet dan lain-lain

Agus Bastian, Selaku Bupati Pemerintah Kabupaten Purworejo, Tanggal 18 Mei 2020.

Azis Amin Mujahidin, Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang, Tanggal 15 Juli 2020.

Jumeri, Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Tanggal 5 Juli 2020.

Sukaton Purtomo, Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Tanggal 10 Juli 2020. Siti Farida, Selaku Kepala Perwakilan




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i1.3261

Article Metrics

Abstract view : 2312 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License