PENGAWASAN PERADILAN TATAU SAHA NEGARA TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Marijo Marijo

Abstract


Keputusan tata usaha negara merupaka pangkal sengketa yang diajukan penggugat sebagai objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah untuk mengetahui fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai sarana judicial control tehadap pengambil keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara.

Kepututusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara meskipun telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,masih saja digugat di peradilan tata usaha negara. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat kepentingan pihak yang secara langsung dituju oleh keputusan tata usaha negara maupun pihak ketiga yang dirugikan akibat penerbitan keputusan tata usaha negara, di samping terdapat cacat hukum dalam proses pembentukannya sebagaimana ditentukan dalam
peraturanp perundang undangan yang berlaku,juga tidak mengindahkan pedoman yang telah diatur dalam asas asas umum pemerintahan yang baik.

Pengawasan yang dilakukan di pengadilan tata usaha negara menunjukan keputusan tata usahan egara yang diajukan sebagai objek sengketa belum mencerminkan keputusan tata usaha negara responsif yang dapat  engakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa Pengawasan oleh lembaga peradilan ini selalu berbentuk pengawasan represif atau yang disebut juga sebagai pengawasan a-posteriori. Pengawasan Peradilan Tata Usaha negara terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang menjadi objek sengketa belum mencerminkan keputusan tata usaha negara responsif, yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan dan harapan warga pencari keadilan maupun badan atau pejabat tata usaha negara itu sendiri


Keywords


Pengawasan, Peradilan Tata Usaha Negara, Pemerintahan Yang Baik.



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v10i2.376

Article Metrics

Abstract view : 681 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License