TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN REHABILITASI KORBAN NAPZA MELALUI LEMBAGA REHABILITASI

Mahmuda Pancawisma Febriharini

Abstract


Penyalahgunaan narkoba saat ini telah menunjukan titik yang mengkhawatirkan, tidak saja di konsumsi oleh golongan masyarkat mampu saja melainkan golongan masyarakat tidak mampu juga telah banyak mengkonsumsi narkoba, bahkan sampai ke pelosok pedesaan dapat dengan mudah mendapatkan narkoba dan kebanyakan pengguna narkoba adalah kalangan remaja yang merupakan generasi penerus dan pengemban masa depan bangsa.

penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan psikotropika di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, BadanĀ  Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, selain BNNP pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya Dinas Sosial pada tahun 1986 telah mendirikan Panti Pamardi Putra "Mandiri" Semarang. Panti Pamardi Putra "Mandiri" dimana Tugas Pokok dan Fungsi Dinas kesejahteraan Sosial dalam merehabilitasi korban Narkotika.

Faktor - faktor yang mempengaruhi pelaksanaan rehabilitasi yaitu masih adanya keterbatasan sarana dan prasarana yaitu antara lain; Fasilitas yang belum memadai dan belum memenuhi persyaratan yang baik, Kurang tersedianya tenaga yang cukup terampil, baik kualitas maupun kuantitas, belum lancarnya hubungan kerjasama dan rujukan lintas sektoral termasuk organisasi non pemerintah, Belum adanya sistem pencatatan dan pelaporan yang terpadu

Untuk mencapai program terapi dan rehabilitasi dengan baik diperlukan pengembangan strategi dan modal terapi atau rehabilitasi yang tepat serta pemilihan prioritas dan penyusunan program yang tepat didukung oleh pengembangan dan pengadaan tenaga yang dibutuhkan. Serta perlu dibina kerjasama dengan luar negeri


Keywords


merehabilitasi korban napza, lembaga Rehabilitasi



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v12i2.430

Article Metrics

Abstract view : 825 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License