Analisis Yuridis Kepemilikan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum

Retno Dewi Pulung Sari, Bernadeth Gisela Lema Udjan

Abstract


Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria atau dapat disebut UUPA yang ditujukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak rakyat Indonesia yang mengatur mengenai kepemilikan sarusun. Dalam perkembangannya, tanah di Indonesia turut mengikuti perkembangan dengan adanya rumah susun yaitu tempat hunian bertingkat secara vertikal diatas sebidang tanah horizontal dan terdiri dari satuan-satuan yang dapat dimiliki dan dipergunakan oleh masing-masing pemilik secara sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Adapun pengaturan mengenai kepemilikan rumah susun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, terdapat ketidakpastian hukum terhadap kedua peraturan perundang-undangn tersebut sehingga diperlukannya upaya yang tepat agar dapat mewujudkan kepastian hukum mengenai kepemilikan rumah susun oleh Warga Negara Asing (WNA). Jenis penelitian yang akan dilakukan merupakan penelitian yuridis normative yang mempergunakan model studi pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Studi kepustakaan yang dilakukan oleh penulis adalah pada literatur terkait yang menunjukan bahwa adanya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan kepemilikan rumah susun oleh WNA. Terjadinya ketidakpastian hukum maka diperlukannya suatu kebijakan yang ideal untuk melindungi hak Warga Negara Indonesia (WNI).


Keywords


Warga Negara Asing, Kepemilikan Rumah Susun, Hak Pakai

References


Ardhan, S. M. (2022). PENGATURAN KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING PASCA UNDANG-UNDANGNOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANGCIPTA KERJA. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(2).

Arief, S. (2007). Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. PT Refika Aditama.

Chayadi, L. (2020). Implikasi Hukum Atas Kedudukan Warga Negara Asing Sebagai Ahli Waris Untuk Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2).

Ismail, N. (2007). Perkembangan Hukum Pertanahan: Pendeketan Ekonomi Politik. Universitak Gajah Mada.

Rubiati, B. (2021). KEPASTIAN HUKUM PEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP NASIONALITAS. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(1).

Soekanto, S. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sofian, F. (2022). Aspek Hukum Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Dengan Hak Guna Bangunan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(4).

Sumardjono, M. S. W. (2007). Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bangi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Kompas.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sh.v20i2.4359

Article Metrics

Abstract view : 169 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats