KEBIJAKAN PEMERITAH DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM MENUJU KEBUTUHAN HIDUP LAYAK BAGI PEKERJA DI JAWA TENGAH

Dr. Mashari ,SH,MHum

Abstract


Pengupahan sebagaimana diatur pada pasal 88 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam penetapannya pemerintah melibatkan para pekerja /buruh melalui Serikat Pekerja/Buruh dan Pengusaha Melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Penetapan upah minimum seyogianya ditujukan pada upaya pemenuhan kebutuhan hidupyang layak. Kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menetapkan Upah minimum untuk memberikan perlindungan bagi pekerja /buruh dengan tetap memperhitungkan kemampuan perusahaan, sehingga mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja /buruh dan kelangsungan hidup serta perkembangan perusahaan terjamin. Upah Minimum merupakan “Jaring Pengaman” yaitu ditentukan hanya untuk pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan inin menuntut di berikannya upah yang lebih besar dari pada Upah Minimum bagi para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun. 


Keywords


kebijakan pemerintah, upah minimum, kebutuhan hidup layak



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v12i1.451

Article Metrics

Abstract view : 10101 times
##common.remote## (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License