Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0
Abstract
Industri konten digital di era society 5.0 merujuk pada berbagai kegiatan yang terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi konten melalui platform digital. Konten digital mencakup berbagai bentuk seperti teks, gambar, audio, video, dan kombinasi di antaranya. Industri ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh kemajuan teknologi digital dan perubahan dalam cara orang mengakses dan berinteraksi dengan konten. Perlindungan hukum yang mengatur industri konten digital antara lain Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 atas karya-karya kreatif dari penggunaan tanpa izin, juga mengatur hak-hak pemilik konten untuk mengontrol reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya mereka. Penggunaan ilegal konten digital bisa mengakibatkan tuntutan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.Sumber data diambil dari data sekunder. Perumusan Masalah dalam penelitian ini apakah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum atas karya cipta pada industry konten digital. Bagaimana kendala yang dihadapi pemilik konten digital atas karya ciptanya yang digunakan tanpa ijin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 secara umum sudah mengatur perlindungan industry konten digital, namun belum secara khusus mengatur bentuk industry konten digital, sehingga perlu dibuat aturan yang khusus mengatur perlindungan industry konten digital apalagi dalam menyongsong era society 5.0. Adanya kendala yang dihadapi pemilik konten digital dalam menghadapi adanya pelanggaran hak cipta atau pencurian konten digital, pemilik dapat mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak mereka dan meminta ganti rugi, namun pemilik konten kesulitan untuk meminta ganti rugi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Apeldoorn, L. J. van, Oetarid Sadino, and Supomo, Pengantar ilmu hukum, Cet. ke-15 (Pradnya Paramita, 1978)
Asril, Fitri Astari, Rika Ratna Permata, and Tasya Safiranita Ramli, ‘Perlindungan Hak Cipta Pada Platform Digital Kreatif YouTube’, Jurnal Jurisprudence, 10.2 (2021), pp. 146–62, doi:10.23917/jurisprudence.v10i2.10368
Batara Siahaan, Gibson, Laina Rafianti, and Mustofa Haffas, ‘Pelindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Reini Wirahadikusumah Sebagai Orang Yang Menjadi Objek Dalam Karya Cipta Potret Yang Diunggah Tanpa Izin Sebagai Aset Digital Non-Fungible Token (NFT)’, Jurnal Indonesia Sosial Sains, 4.01 (2023), pp. 38–46, doi:10.59141/jiss.v4i01.768
Çipi, Amali, Ana Cláudia R.D. Fernandes, Fernando A.F. Ferreira, Neuza C.M.Q.F. Ferreira, and Ieva Meidutė-Kavaliauskienė, ‘Detecting and Developing New Business Opportunities in Society 5.0 Contexts: A Sociotechnical Approach’, Technology in Society, 73 (2023), p. 102243, doi:10.1016/j.techsoc.2023.102243
Hanafiiah, Nur Shofa, and Nabilah Apriani, ‘KAJIAN KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI PADA PLATFORM E-COMMERCE SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN’, SPEKTRUM HUKUM, 19.2 (2022), doi:10.35973/sh.v19i2.2839
Hukumonline, Tim, ‘Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat’, hukumonline.com [accessed 30 April 2023]
Ivana, Gabriella, and Andriyanto Adhi Nugroho, ‘Akibat Kekosongan Hukum Terhadap Non-Fungible Token Sebagai Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual’, JURNAL USM LAW REVIEW, 5.2 (2022), p. 708, doi:10.26623/julr.v5i2.5685
John, Alvin, Chetan Borse, Pranav Mahajan, and M S Vaidya, ‘SOCIETY 5.0’, International Journal of Advanced Research in Science, Communication and Technology, 2.2, pp. 399–403, doi:10.48175/IJARSCT-2762
Makarim, Edmon, ‘KERANGKA KEBIJAKAN DAN REFORMASI HUKUM UNTUK KELANCARAN PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI INDONESIA’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 44.3 (2014), p. 314, doi:10.21143/jhp.vol44.no3.25
Rahman, Irham, and Hery Lilik Sudarmanto, ‘Kajian Yuridis Jaminan Kebendaan Pada Digital Aset Sebagai Objek Jaminan’, Transparansi Hukum, 3.2 (2020) [accessed 14 June 2024]
Simatupang, Khwarizmi Maulana, ‘Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15.1 (2021), p. 67, doi:10.30641/kebijakan.2021.V15.67-80
Tiran, Teti, ‘Hak Cipta Karya Digital pada NFT Dikaitkan dengan Hak Akses yang Memiliki Nilai Ekonomi sebagai Hak Kebendaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia’, 6.3 (2022)
Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani, ‘Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital’, Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3.1 (2021), pp. 9–17, doi:10.52005/rechten.v3i1.22
‘WMA - The World Medical Association-WMA Declaration of Venice on End of Life Medical Care’ [accessed 18 October 2022]
Wulantiani, Riska, ‘Aspek Hukum Prosedur Penghentian Terapi Bantuan Hidup Pada Pasien Terminal State Dihubungkan Dengan Kewajiban Melindungi Hidup Makhluk Insani’ (unpublished Thesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), 2015) [accessed 18 October 2022]
Yitmen, Ibrahim, Amjad Almusaed, and Sepehr Alizadehsalehi, ‘Investigating the Causal Relationships among Enablers of the Construction 5.0 Paradigm: Integration of Operator 5.0 and Society 5.0 with Human-Centricity, Sustainability, and Resilience’, Sustainability, 15.11 (2023), p. 9105, doi:10.3390/su15119105
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sh.v21i1.5090
Article Metrics
Abstract view : 1330 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.