Perlindungan Hukum Terhadap Tergugat Ataupun Termohon Yang Tidak Menerima Relaas Pemberitahuan Secara Langsung

Heru Setiawan

Sari


Dalam setiap perkara perdata ataupun pidana sudah dapat dipastikan menggunakan jasa Juru Sita sebagai orang yang bertugas untuk memberi informasi terkait perkara yang sedang dihadapi, baik itu panggilan sidang ataupun pemberitahuan putusan terhadap perkara. Akan tetapi masih ada saja permasalahan yang ditemui di lapangan terkait dengan panggilan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud. Hal ini terjadi akibat kesalahan juru sita atau juru sita pengganti dan aturan tentang pemanggilan itu sendiri. Permasalahan tersebut dapat dilihat antara lain adalah waktu panggilan kurang dari 3 (tiga) hari, hal ini berarti menyalahi ketentuan H.I.R yang mengharuskan panggilan dilakukan minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang. Yang kedua pemberitahuan panggilan ataupun isi putusan yang terkesan kaku terhadap aturan yang berlaku. Selain itu masalah yang ketiga yaitu kurang adanya perlindungan secara hukum bagi para pihak yang tidak menerima relaas secara langsung yang berakibat merugikan hak asasi para pihak yang harus dilindungi. Sebagaimana diketahui relaas adalah penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam satu perkara di pengadilan. Dari permasalahan diatas maka sudah sepantasnya terdapat perubahan ataupun penambahan aturan mengenai pemanggilan terhadap para pihak jika tidak bertemu, dengan cara pemanggilan melalui media elektronik ataupun media lainnya untuk memberitahukan para pihak, guna terjaminnya hak asasi pihak yang berperkara dan terciptanya peradilan yang adil.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Tergugat; Relaas Pemberitahuan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


M. Yahya Harap,2017, Hukum Acara Perdata,Jakarta, Sinar Grafika

Mochammad Dja’is,2011 Memahami dan Mengerti HIR, Semarang, Undip Press

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c99cacd81050/jurusita-pejabatperadilan-

yang-acap-kena-sasaran

Wawancara bapak Soedarwoto, senin 19 November 2018 di ruang Kepaniteraan Muda

Perdata Pengadilan Negeri Kendal pukul 11.00 Wib.

SIPP Pengadilan Negeri Kendal




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i1.1345

Article Metrics

Sari view : 2459 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics