Aktualisasi Nilai-nilai Hukum Adat dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Fredrickus W.A Maclarimboan, A. Suriyaman M. Pide, Amir Ilyas

Sari


Indonesia merupakan negara dengan tingkat heterogenitas yang tinggi. Mulai dari keberadaan multi etnik, agama, ras dan golongan. Pembangunan hukum, sebagaimana aspek pembangunan dibidang lainnya, sudah seharusnya memertimbangkan aspek multikultural yang ada dalam suatu komunitas negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik (empirical legal research). Penelitian dilakukan di Kepolisian Resort Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hasil penelitian menunjukkan penerapan hukum adat sangat berperan dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas di Polres Manokwari. Penerapan hukum adat sangat efektif dalam mewujudkan kemanfaatan bagi masyarakat yang menjadi korban ataupun keluarga korban jika dibandingkan dengan bentuk penyelesaian melalui proses peradilan. Peradilan adat merupakan bagian dari hukum nasional, karena itu diperlukan transformasi nilai hukum adat yang hidup di masyarakat ke dalam sistem hukum nasional khususnya untuk perkara lalulintas. Kedudukan hukum adat dalam pengaturan Lalu lintas perlu terakomodasi lebih rinci agar aparatur penegak hukum memiliki legalitas yang kuat dalam melakukan pengalihan penanganan perkara dan menghentikan perkara dalam hal terdapat penyelesaian antara kedua belah pihak melalui jalur hukum adat.


Kata Kunci


Hukum Adat; Masyarakat Adat; Pidana Adat; Lalu Lintas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal Ilmiah:

Abdul Rahman Upara. 2014. "Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Ditinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Hukum PidanaNasional Pada Masyarakat Adat Tobati Di Jayapura." Legal Pluralism: Journal of Law Science Vol4, No. 2. Elwi Danil. 2016. "Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian PerkaraPidana." Jurnal Konstitusi Vol. 9, No. 3: 583-596.

Hendra Wahanu Prabandani. 2011. Pembangunan hokum berbasis kearifan lokal. Jurnal Biro Hukum Bappenas, Volume 7 Nomor 2.

Lilik Mulyadi. 2013. Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya,Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2.

Buku:

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Vol.1 (Jakarta: Kencana, 2010).

Achmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum (Jakarta: Yarsif Watampone, 1998).

Bewa Ragawino, 2008, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia, Unpad Press, Bandung.

I Nyoman Nurjaya, Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara Dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif, Makalah disampaikan dalam Seminar Hukum Progresif I, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Program Doktor Ilmu Hukum danUniversitas Trisakti Jakarta, Semarang, 15 Desember 2007

I Nyoman Sirtha, 2008, Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Bali, Udayana University Press, Denpasar.

Laica Marzuki, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, (Jakarta: Kontitusi Press, 2005).

Soerjono Soekanto, HukumAdat Indonesia, RajawaliPers, Jakarta, 2010.

Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i2.1352

Article Metrics

Sari view : 2504 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics