Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional

Aisyah Dinda Karina

Sari


Keberadaan Undang-Undang  No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku usaha. Kendala tersebut timbul baik karena kelemahan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun dari subjek hukum baik Pelapor maupun Terlapor, sehingga dalam hal ini tidak tercapainya kepastian hukum maupun perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat tiga macam sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, yaitu Pasal 47 UU Persaingan Usaha terdapat Tindakan Administratif, Pasal 48 Berisi Tentang Pidana Pokok, serta Pada Pasal 49 diatur mengenai Pidana Tambahan. Masih ditemukan sampai saat ini pihak Dinas belum menerapkan sanksi kepada pelaku usaha karena sampai saat ini para pelaku usaha di Wilayah dirasa masih melakukan persaingan usaha yang sehat dan tidak ada perilaku. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Persaingan Usaha terhadap kelangsungan usaha dari pelaku usaha di pasar tradisional sehubungan dengan semakin maraknya pelaku usaha di pasar modern didasarkan pada asas dan tujuan dari UU Persaingan Usaha (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Persaingan Usaha).


Kata Kunci


Monopoli; Persaingan Usaha; Tidak Sehat; Perlindungan; Pasar Tradisional

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Firoz, Gaffar, Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis : 2006.

Sulistia, Teguh, Aspek Hukum Usaha Kecil Dalam Ekonomi Kerakyatan. Padang: Andalas University Press : 2006.

Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha antara Konteks dan Teks, Creative Media, Jakarta : 2009.

Jurnal/Skripsi/Tesis:

Siregar, Lasmaria Febrika, “Eksistensi KPPU Dalam Dunia Bisnis Indonesia Dihubungkan Dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2006.

Silalahi, Pande Radja, Undang-Undang Anti Monopoli dan Perdagangan bebas, Jakarta, YPHB Volume 19, 2002.

Nurhayati, Irma, Kajian hukum Persaingan Usaha Kartel antara teori dan Praktik, Jurnal hukum Bisnis, vol. 30, hlm. 12, 2011.

Website:

http://www.kppu.go.id/com/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html (diakses tanggal 6 Juli 2018)

http://www.kppu.go.id diakses pada 6 Juli 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v3i2.1360

Article Metrics

Sari view : 8484 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics