Perdagangan Manusia Lintas Negara Di Indonesia
Sari
Perdagangan manusia merupakan masalah yang sangat serius di Indonesia meskipun negara telah mengesahkan dan menertibkan Rencana Aksi Nasional dan untuk membentuk Gagasan Tugas untuk menghentikan kejahatan ini. Fenomena perdangangan manusia telah menjadi suatu fakta sosial disamping krisis ekonomi dan bencana alam. Rendahnya tingkat pendidikan, sempitnya lapangan kerja, pergaulan bebas serta tindak keharmonisannya suatu dalam keluarga merupakan suatu beberapa faktor penyebab terjadinya perdangan manusia. Karena perdagangan manusia melibatkan suatu jaringan kriminal internasional, dengan partisipasi dari semua pemangku kepentingan melalui suatu pendekatan yang sistematis dan penguatan jaringan adalah suatu keharusan dalam mencegah dan memberantas hal tersebut terjadi. Dalam melakukan Pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya masalah restitusi telah diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, juga diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang perlindungan hak asasi kesejahteraan manusianya. Menurut Undang-Undang Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana bunyi Pasal 1 menyatakan bahwa hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Kata Kunci
Indonesia; Perdagangan Manusia; Perlindungan
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v3i2.1364
Article Metrics
Sari view : 6341 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: