Membangun Model Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Penggunaan Kartu Kredit

Hendra Wijaya

Sari


Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penggunaan kartu kredit pada saat ini, dimana diharapkan dari hasil analisis tersebut penulis dapat membangun sebuah model penegakan Hukum Pidana dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan kartu kredit di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian terhadap hukum, dimana data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tindak pidana terhadap penggunaan kartu kredit disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, faktor internal disebabkan seperti faktor pendidikan, faktor peluang, faktor percaya diri dan usia, sedangkan faktor eksternal meliputi, faktor seperti ekonomi, penegak hukum, sistem pengawasan dan teknologi informasi, sehingga model yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum ini berupa, membentuk suatu penyidik yang secara spesialis/khusus menangani tindak pidana terhadap cybercrime khususnya kejahatan terhadap penggunaan kartu kredit.


Kata Kunci


Kata Kunci: Penegakan Hukum; Tindak Pidana; Kartu Kredit.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Marwan Effendy, Kapita Selekta Hukum Pidana Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi, (Jakarta: Referensi, 2011)

Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001)

Info Bank, Edisi No.144 Tahun 1989, Halaman 62.

Endah Lestari dan Johannes Aries “Tinjauan kejahatan pengguna kartu kredit“, Jurnal Hukum . Vol.XVIII , No.18, April 2010:1-16.

Koran Sindo, Jurnalis, Kamis 05 April 2012

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum (selanjutnya disebut Peter Mahmud Marzuki 2). Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada MediaGroup, Halaman. 21.

Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Informasi dengan Hukum Pidana, Semarang: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2008

Sutanto, Hermawan Sulistyo dan Tjuk Sugiarto, Cybercrime-Motif dan Penindakan, Pensil 324, Jakarta: 2004.

Tenth United Nations Congress on The Prevention of Crime and the Traitment of Offender, sebagaimana dikutip dalam Agus Raharjo Op.Cit. Halaman 229.

http://www.law.cornell.edu/uscode/text/18/1029 diakses pada tanggal 3 Agustus 2018.

http://www.law.cornell.edu/uscode/text/18/1030 diakses pada tanggal 3 Agustus 2018

http://creditcardforum.com/credit-card-fraud/634-credit-card-fraud-laws.html diakses pada tanggal 3 Agustus 2018

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi-bag-1/ diakses pada tanggal 3 Agustus 2018

Ahmad, N., ‘Credit Card Fraud and the Law: A Critical Study of Malaysian perspective’, Journal of Information, Law & Technology (JILT),2009, Halaman 7




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i2.1411

Article Metrics

Sari view : 2155 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics