Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court

Lisfer Berutu

Sari


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Hadirnya Aplikasi e-Court ini tentunya akan merubah paradigma aparatur peradilan khususnya dalam administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra (image) pengadilan yang kini semakin canggih dengan adanya peran teknologi informasi. Aplikasi ini merupakan sumbangsih Mahkamah Agung untuk Dunia Peradilan Indonesia.Proses administrasi perkara di pengadilan menjadi lebih ringkas, misalnya agenda persidangan akan menjadi lebih efektif dan efisien, karena berkas perkara dapat disampaikan secara online (meringkas beberapa proses persidangan yang hanya bersifat pertukaran dokumen). Aplikasi e-Court dapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja (selama memiliki account/user) dengan berbekal koneksi internet dan perangkat yang memiliki web browser. Sehingga Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud.


Kata Kunci


Cepat dan Biaya Ringan; e-court; Peradilan sederhana.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Peter Salim dan Yenny Salim, 2020, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta: Modern English Perss.

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Acara Perdata, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Bagir Manan, 2007, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004, Yogyakarta, UII Press.

Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Fence M. Wantu, 2011, Idee Des Recht: Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata), Cetakan Pertama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Harahap M.Yahya, 1996, Beberapa Tinjauan Sistem Peradilandan Penyelesaian Sengketa, Bandung:Citra Aditya Bakti.

Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif – Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing.

Sudarsono, 2002, Kamus Hukum, Edisi Baru, Cetakan Ketiga, Jakarta, Rineka Cipta.

Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yohyakarta, Yogyakarta Liberty

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di PengadilanSecara Elektronik.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara.

Jurnal

M. Hatta Ali,2019, launching e- litigasi di Mahkamah Agung RI, Jurnal DANDAPALA, V(31) / 80.

Lainnya

Artidjo Alkostar Independensi dan Akuntabilitas, Makalah disampaikan dalam pemerkuatan pemahaman Hak Asasi Manusia untuk hakim seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial-PUSHAM UII dan Norwegian Center For Human Rights. 20-31 Mei 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v5i1.1552

Article Metrics

Sari view : 3291 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics