Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan Rumah Sakit Melalui Jalur Mediasi

Syamsul Rijal Muhlis, Indar Nambung, Sabir Alwy

Sari


Hubungan pasien dan dokter tidak lagi tentang hubungan kepercayaan semata, melainkan menjadi hubungan hukum yang melibatkan keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa medik melalui jalur mediasi yang terjadi di UGD rumah sakit serta menjelaskan kekuatan hukum penyelesaian sengketa medik secara mediasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (cases approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa medik khususnya yang terjadi di Rumah Sakit yang diselesaikan melalui jalur mediasi terjadi karena adanya kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak khususnya keluarga pasien dan dokter yang menangani kasus tersebut. Mediasi harus dimulai dengan adanya niat baik oleh salah satu pihak dan kasus yang penulis angkat itikad baik penyelesaian sengketa medik diawali dari pihak rumah sakit yang ingin menyelesaikan kasus tersebut secara non-litigasi. Kekuatan hukum hasil mediasi berupa akta perdamaian yang tertandatangani dan disetujui kedua belah pihak dan disaksikan pihak mediator yang mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.


Kata Kunci


Dokter; Hukum Kesehatan; Mediasi; Pasien; Sengketa Medik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adi Sulistiono, 2008, Eksistensi Penyelesaian sengketa medik Sebelas Maret University Press Surakarta

Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2016.Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Alfitri. 2016. Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, 9(3), 449-472. Amir Ilyas. 2014. Pertanggungjawaban pidana dokter dalam malpraktik medik di rumah sakit. Yogyakarta: Rangkang Education dan Republik Institute. Arif DianSantoso dan Adi Sulistiyono. 2019. Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Mkdki) Untuk Dapat Menjamin Keadilan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(1). Dedi Afandi. 2009. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis. Majalah Kedokteran Indonesia, Vol. 59 (.

Dedi Affandi 2009, Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medik, Majalah Kedokteran Indonesia, Volume 9 Nomor 5: 32

Fatuhillah A Syukur,2012, Mediasi Yudisial Di Indonesia Peluang dan Tantangan Dalam Memajukan Sistem Peradilan, Bandung, Mandar Maju. Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. 2016. Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1).

Gatot Soemartono, 2006. Arbitrase dan Mediasi Indonesia, Jakarta, Gramedia. Ni Made Mira Junita dan Dewa Gede Dana Sugama. "Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktik Medis." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, no. 6.

Nusye KI Jayanti, 2009, Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik kedokteran, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Titon Slamet Kurnia, 2007, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Bandung, Alumni.

Wila Chandrawila Supriadi, 2000, Hukum Kedokteran, Bandung, Mandar Maju.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v5i1.1557

Article Metrics

Sari view : 8668 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics