Pembaharuan Hukum Praktik Kedokteran Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Berkeadilan
Sari
Globalisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan berdampak pada perubahan nilai dan perilaku masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan. Sistem pelayanan medis mengalami perubahan dan perkembangan zaman. Perangkat nilai dan norma yang termuat pada Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dirasa sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan zaman. Selain itu, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dirasa belum memberikan pengaturan pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi tenaga medis, pasien, dan penyedia fasilitas kesehatan. Karena itu, pembaharuan hukum praktik kedokteran perlu dilakukan, untuk menyediakan seperangkat norma yang berkeadilan bagi tenaga medis, pasien, dan penyedia fasilitas kesehatan, sekaligus norma tersebut mampu mengakomodasi perkembangan jaman dengan hadirnya telemedicine. Artikel ini mencoba merekonstruksi pembaharuan hukum praktik kedokteran dengan pendekatan kualitatif dan normatif. Hasilnya, artikel ini merekomendasikan pembaharuan hukum praktik kedokteran harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai cita luhur Bangsa Indonesia. Ada 3 hal pokok sebagai pilar yang harus diperhatikan dalam pembaharuan hukum praktik kedokteran, yakni: landasan dasar yang menjadi asas dalam pelayanan kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan yang berkeadilan, dan pertanggungjawaban para pihak dalam pelayanan kesehatan yang jelas dan berkeadilan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Bambang Supriyatno, 2018, Buku Saku Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Indonesia, Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, 2011, Ideologi Pancasila, dan Konstitusi, Jakarta, Mahkamah Konstitusi.
Munir Fuady, 2018 , Metode Riset hukum, Pendekatan Teori dan Konsep, Depok, Rajawali Pers
Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal:
Agus Sudaryanto & Okti Sri Purwanti, 2008, “Telehealth dalam Pelayanan Keperawatan”, Konferensi Seminar Nasional Informatika, Vol. 2 (Mei 2008), 7-10.
Hargianti Dini Iswandari, 2006, “Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran”, dalam Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 9(2), 52
Esmi Warassih dalam Maryanto, 2011, Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila, Jurnal Hukum, XXV(1), 420-438
Maryanto, 2011, “Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”, dalam Jurnal Hukum, 25(1), 427-428.
Mario Julyano & Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, dalam Jurnal Crepido, 1(1), 15-20.
Rizka Fadhila & Tuti Afriani, 2020, “Penerapan Telenursing dalam Pelayanan Kesehatan: Literature Review”, dalam Jurnal Keperawatan Abdurrab, 3(2), 77-84.
Susannah McLean dkk, 2013, “The Impact of Telehealthcare on the Quality and Safety of Care: A Systematic Overview”, dalam Journal PLoS One, 8(8),
Satjipto Rahardjo, 2006, “Metode Holistik, Suatu Revolusi Epistemologis”, dalam Jurnal Hukum Progresif, Vol. 2, No. 2, hal 1.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
UU No.29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
Website:
Alvin Senjaya, (2017), Analisis Yuridis Surat ijin Praktek Dokter dalam Praktek Kedokteran dihubungkan dengan Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Tesis, Universitas Pasundan, Bandung. Available online from : http://repository.unpas.ac.id/28326/[Accessed June 10, 2020].
Handar Subandhi Bachtiar, 2018, Risiko Medis, UNHAS, Makassar. Available online from : http://handarsubhandi.blogspot.com/2017/04/resiko-medik.html [Accessed May 29, 2020].
Ray Pratama Siadari, SH, MH, 2014, Pengertian dan Unsur-Unsur Malpraktik, Available online from https://raypratama.blogspot.com/2014/11/pengertian-dan-unsur-unsur-malpraktik.html [Accessed June 9, 2020].
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v5i1.1590
Article Metrics
Sari view : 3626 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: