Reformulasi Pengaturan Pemberian Hak Guna Bangunan Terhadap Commanditaire Vennootschap

Paul Christian

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana konsekuensi hukum yang timbul atas pemberian Hak Guna Bangunan terhadap CV(Commanditaire Vennootschap) dan bagaimana konsep pengaturan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah kepada CV(Commanditaire Vennootschap), diharapkan dari dua pembahasan diatas, penulis dapat menemukan bagaimana reformulasi pengaturan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah kepada CV(Commanditaire Vennootschap). Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapatnya Tumpang tindih dalam pengaturan pemberian hak guna bangunan, hal ini dapat dilihat dalam pengaturan pemberian hak guna bangunan yang diatur didalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan pengaturan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada didalam Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019. Dalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) telah diatur secara jelas mengenai subjek atas hak guna bangunan dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga perlu adanya Reformulasi perubahan pengaturan mengenai pemberian hak guna bangunan terutama pasca dilahirkanya Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 yang memberikan kemungkinan CV (Commanditaire Vennootschap) dapat menerima hak guna bangunan. Hal ini dilakukan agar terdapat sebuah kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan.


Kata Kunci


Commanditaire Vennootschap; Hak Guna Bangunan; Revormulasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Asikin, Zainal., Suhartana., Wira Pria, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Cetakan ke-1, Jakarta, Prenadamedia Group

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaanya, jilid1. Hukum Tanah Nasional. Jakarta, Djambatan.

Raymond Wacks, 2005, Understanding Jurisprudence: An Introduction to Legal Theory, Oxford: Oxford University Press

Hans Kelsen, 2005, Pure Theory of Law (Translate by Max Knight), New Jersey: The Lawbook Exchange.Ltd

K Wantjik Saleh, 1985, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Balai Aksara

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Erna Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto, 2013, Hak Atas tanah Dan Peralihannya, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta

Jurnal:

Khazanah, 2014, Hans Kelsen Jurnal Ilmu Hukum Unpad, I(1). Tahun 2014, 204

Peraturan Undang-Undang:

Undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Website:

Khafid Documentary, (2012), Mekanisme Pembatalan Peraturan Derah. Available online from: http://khafidsociality.blogspot.com/2012/01/mekanisme-pembatalan-peraturan-daerah.html. [Accessed Nov 09, 2019].

Hukumonline.com, (2012), Praktik Legislative Review dan Judicial Review di Indonesia. Available online from http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1105/praktik-legislative-review-dan-judicial-review-di-indonesia. [Accessed Nov 09, 2019].




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v5i1.1689

Article Metrics

Sari view : 665 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics