Implementasi Hak Anak Dalam Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Sumber

Ismayana Ismayana

Sari


Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis tentang bagaimana pelaksanaan hak anak dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadian Negeri Sumber dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap hak anak yang belum terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang digunakan yaitu data primer yaitu suatu data yang diambil dar lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan hak anak dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Sumber dapat dikatakan sudah memenuhi secara syarat, namun belum maksimal dikarenakan fasilitas yang diberikan masih sangat minim, dan belum sesuai. Sehingga Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap anak yang belum dipenuhi hak nya yaitu dengan cara melakukan Upaya yang pertama adalah fasilitas transportasi, kemudian keadaan ruang tunggu sidang anak yang hanya dipisah menggunakan sekat harus dibenahi dengan membuat ruang tunggu anak yang khusus sehingga anak dapat menunggu dengan tanpa dilihat oleh pengunjung pengadilan. Saran yang dapat diberikan adalah agar kiranya Pengadilan   Negeri  sumber seyogyanya lebih meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan, BAPAS, dan Dinas Sosial sehingga tercipta suatu  sinergitas dalam pemenuhan hak anak pada proses persidangan pengadilan


Kata Kunci


Hak Anak; Proses Pemeriksaan; Pengadilan Negeri Sumber.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta Restu Agung

Angger Sigit & Fuady Primaharsya, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Liza Agnesa Krisna, 2018, Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Yogyakarta, Deppublish

Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan Kedua, Bandung, PT Refika Aditama

Mardi Candra, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta, Kencana

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Restorative Justice, Bandung, PT. Refika Aditama.

Wagiati Soetodjo, 2005, Hukum Pidana Anak, Bandung, Refika Aditama

Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Mandar Maju.

Jurnal:

Nunung Nugroho, 2018, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dalam Dinamika Keadilan Restoratif, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum,3 (1). 20-34.

Muhammad Fachri Said, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Cendekia Hukum, 4 (1), 141-152.

Syaiful Asmi Hasibuan, 2019, Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak, Jurnal Hukum Respomsif, 7(7), 169-175

Internet:

Arief Ikhsanudin, (2018), Ada 504 Kasus Anak Jadi Pelaku Pidana, KPAI Soroti Pengawasan Ortu, Detik.com, Available online from: https://news.detik.com/berita/d-4128703/ada-504-kasus-anak-jadi-pelaku-pidana-kpai-soroti-pengawasan-ortu,[Accessed Mar 03, 2021].

Undang-Undang:

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Lainnya:

Hasil wawancara dengan Dedy Muchti N, S.H., M.Hum, hakim Pengadilan Negeri Sumber pada hari Senin, 16 Mei 2020, Pukul 09.15 WIB.

Hasil wawancara dengan Dedy Muchti N, S.H., M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Pada hari Senin, 16 Mei 2020, Pukul 09.15 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v0i0.1909

Article Metrics

Sari view : 441 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics