Implementasi Hak Anak Dalam Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Sumber
Sari
Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis tentang bagaimana pelaksanaan hak anak dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadian Negeri Sumber dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap hak anak yang belum terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang digunakan yaitu data primer yaitu suatu data yang diambil dar lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan hak anak dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Sumber dapat dikatakan sudah memenuhi secara syarat, namun belum maksimal dikarenakan fasilitas yang diberikan masih sangat minim, dan belum sesuai. Sehingga Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap anak yang belum dipenuhi hak nya yaitu dengan cara melakukan Upaya yang pertama adalah fasilitas transportasi, kemudian keadaan ruang tunggu sidang anak yang hanya dipisah menggunakan sekat harus dibenahi dengan membuat ruang tunggu anak yang khusus sehingga anak dapat menunggu dengan tanpa dilihat oleh pengunjung pengadilan. Saran yang dapat diberikan adalah agar kiranya Pengadilan Negeri sumber seyogyanya lebih meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan, BAPAS, dan Dinas Sosial sehingga tercipta suatu sinergitas dalam pemenuhan hak anak pada proses persidangan pengadilan
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta Restu Agung
Angger Sigit & Fuady Primaharsya, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
Liza Agnesa Krisna, 2018, Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Yogyakarta, Deppublish
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan Kedua, Bandung, PT Refika Aditama
Mardi Candra, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta, Kencana
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Restorative Justice, Bandung, PT. Refika Aditama.
Wagiati Soetodjo, 2005, Hukum Pidana Anak, Bandung, Refika Aditama
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Mandar Maju.
Jurnal:
Nunung Nugroho, 2018, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dalam Dinamika Keadilan Restoratif, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum,3 (1). 20-34.
Muhammad Fachri Said, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Cendekia Hukum, 4 (1), 141-152.
Syaiful Asmi Hasibuan, 2019, Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak, Jurnal Hukum Respomsif, 7(7), 169-175
Internet:
Arief Ikhsanudin, (2018), Ada 504 Kasus Anak Jadi Pelaku Pidana, KPAI Soroti Pengawasan Ortu, Detik.com, Available online from: https://news.detik.com/berita/d-4128703/ada-504-kasus-anak-jadi-pelaku-pidana-kpai-soroti-pengawasan-ortu,[Accessed Mar 03, 2021].
Undang-Undang:
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Lainnya:
Hasil wawancara dengan Dedy Muchti N, S.H., M.Hum, hakim Pengadilan Negeri Sumber pada hari Senin, 16 Mei 2020, Pukul 09.15 WIB.
Hasil wawancara dengan Dedy Muchti N, S.H., M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Pada hari Senin, 16 Mei 2020, Pukul 09.15 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v0i0.1909
Article Metrics
Sari view : 441 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: