Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konstruksi hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan penerapan diversi terhadap tindak pidana anak di Indonesia serta bagaimana implementasi pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada saat ini pelaksanaan diversi sudah diatur didalam berbagai konstruksi hukum di Indonesia, baik dalam tataran Undang-Undang hingga diatur di tingkat Peraturan Mahkamah Agung, dimana dari ketentuan sebagaimana dimaksud telah mewajibkan penerapan diversi dalam perkara tindak pidana anak. Implementasi diversi di Pengadialn Negeri Ungaran dalam praktek telah memutus dua putusan diversi, yang pertama diversi dilakukan secara berhasil sesuai Undang-Undang yang berlaku, namun putusan kedua, diversi tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan, ancaman pidana yang didakwakan lebih dari 7 (tujuh) tahun, walaupun diversi tidak dapat dilakukan, namun hakim didalam putusannya telah memutuskan untuk membebaskan Anak dari pemidanaan, putusan tersebut dapat dinilai merupakan putusan yang bernuansa keadilan restoratif, karena lebih melihat dari sisi masa depan anak dan hak-haknya sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam berbagai konstruksi hukum di Indonesia
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Lilik Mulyadi, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung, P.T. Alumni
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, PT Rrfika Aditama
Muladi, Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, PT. Alumni
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2017, Pembaharuan Hukum Pidana, Semarang, PT.Pustka Rizki Putra.
R Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Anak, Jakarta, Sinar Grafika
WA Bonger, 1997, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta, Ghalia Indonesia
Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidik dan Penuntutan, Jakarta Sinar Grafika.
Jurnal:
Achmad Ratomi, 2013, Penyelesaian Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Konteks Sosial Masyarakat (Penghindaran Labeling Terhadap Anak), de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, 5 (2), 134-145
Adi Hardiyanto Wicaksono & Pujiyono, 2015, Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Kudus, Jurnal Law Reform, 11(1), 12-42
Ani Purwati & Arief Syahrul Alam, 2015, Diversi Sebagai Wujud Kebijakan Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, 7 (2), 179-190
Ni Putu Noni Suharyanti & Kadek Endra Setiawan, 2017, Fenomena Pekerja Anak Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Advokasi FH Unmas 7(2), 230-244.
Heru Setiawan, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Tergugat Ataupun Termohon Yang Tidak Menerima Relaas Pemberitahuan Secara Langsung, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4 (1), 19-24.
Widi Santoso, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindakan Kekerasan, Lex Crimen Vol. III (4) 46-56.
Wiwik Afifah, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 10(20), 63 – 75
Zaenal Arifin, Adhi Putra Satria, 2020, Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Antara Bentuk, Penyebab Dan Solusi, Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9 (1) 1-10
Lainnya:
Wawancara dengan Wasis Priyanto Hakim pada Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Senin, tanggal 9 November 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v0i0.1929
Article Metrics
Sari view : 3158 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: