Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik
Sari
Kebijakan hukum pidana sebagai bentuk penanggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik keberadaannya diperlukan untuk mengatasi tindak kejahatan di bidang teknologi informasi. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagai payung hukum dalam bidang teknologi informasi yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan dan dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi. Dunia internet, berpotensi sangat besar bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dan sulit untuk ditangkap ditangkap karena antara orang yang ada di dalam dunia maya ini sebagian besar fiktif atau identitas orang per orang tidak nyata. Sementara pengaturan mengenai diakuinya bukti, media elektronik dan adanya perluasan yurisdiksi dalam UU ITE pun masih abu-abu. Salah satu faktor yang menyebabkan penipuan menggunakan sarana elektronik menjadi kian marak adalah karena belum optimalnya penegak hukum dalam menangani tindak pidana yang tindakan perbuatannya menggunakan sarana elektronik. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana elektronikpun dari dari tahun ke tahun angka yang dilaporkan menunjukkan peningkatan. Oleh karenanya fokus kajian pada pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik, (2) apa kendala dan upaya penegak hukum dalam menerapkan kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik serta (3) bagaimana pertimbangan Pengadilan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi, terbatasnya sarana dan prasarana serta belum siapnya institusi penegak hukum di daerah untuk mengantisipasi tindak kejahatan siber menjadi kendala Penegak hukum dalam menerapkan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik. Yang terakhir adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor non yuridis
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung, PT Citra Aditya Bakti,
Abdul Wahidi dan M. Labib, 2015, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung, Refika Aditama
Barda Nawawi Arief, 2018 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Barda Nawawi Arief, 2011, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
C.S.T. Kansil,2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita.
Jimly Asshidiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum Media dan HAM, Jakarta, Konstitusi Press dan PT Syamil Cipta Media
Leden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta, PT Sinar Grafika
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, cetakan ke-6, Bandung, Alumni
Widodo, 2013, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta, Aswaja Pressindo
Jurnal:
Angga Dito Ganesha, 2017, ‘Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Penipuan Dalam Pembelian Barang Secara Online’, Diponegoro Law Jurnal, 6 (2), 4
Cahyo Pamungkas, 2015, Global village dan Globalisasi dalam Konteks ke-Indonesiaan, Jurnal Global & Strategis, 9 (2) 245-261
Hendy Sumadi, 2015, Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Transaksi Elektronik Di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum 33(2), 198
H Sofwan Jannah & M. Naufal, 2012, Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam, Jurnal Al-Mawarid, XII(1), 70-84
Rizki Dwi Prasetyo, 2014, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Pidana Positif Di Indonesia, Jurnal Sarjana Ilmu Hukum, 1-12
Internet:
Budiyanto, (2019), Kebijakan Hukum Pidana, Available online from https://budi399.wordpress.com/2019/04/01/kebijakan-hukum-pidana/, Budi 399. Wordpress [Accessed Mar 10, 2020].
Kamus Bahasa Indonesia Online, (2019), Definisi Penegak hukum, Available online from https://kbbi.web.id/penegakhukum, [Accessed Jul 25, 2020].
Lainnya:
Denni Wahyuning Ismoyo, Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Elektronik Internet (Studi di Polres Malang Kota), Skripsi, Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang 2014, Hal 1-5
Studi Putusan PN Malang 572/Pid.B/2017/PN.Mlg
Studi Putusan PN Bantul 165/Pid.B/2018/PN.Btl
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v0i0.2010
Article Metrics
Sari view : 1669 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: