Kedudukan Diplomasi Parlemen Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19 Di Indonesia

Farina Gandryani, Fikri Hadi

Sari


Pandemi COVID-19 yang melanda dunia membuat seluruh negara dunia mengalami berbagai dampak baik kesehatan, ekonomi, dan sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan kerjasama oleh seluruh negara. Indonesia seyogyanya turut serta dalam kerjasama multilateral dalam rangka penanganan COVID-19, salah satunya terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional.Kerjasama yang dilakukan tentu melalui diplomasi. Salah satu cabang diplomasi adalah diplomasi ekonomi. Diplomasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, melainkan juga salah satunya adalah DPR sebagai parlemen di Indonesia. Mengingat fungsi diplomasi parlemen tersebut tergolong baru dalam teori mengenai parlemen, maka artikel ini akan membahas mengenai kedudukan diplomasi parlemen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan model diplomasi yang dapat dilakukan dalam rangka penanganan dampak COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan tipe penelitian doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkanbahwadiplomasi di Indonesia telah mengalami perkembangan, yang mana diplomasi tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, melainkan juga oleh DPR sebagai lembaga parlemen di Indonesia. Bahkan secara normatif, diplomasi parlemen sudah diatur dalam  sejumlah undang-undang di Indonesia seperti UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR-RI dapat melakukan fungsi diplomasi melalui wujud diplomasi ekonomi baik dalam bentuk bilateral, multilateral, ataupun melalui forum parlemen yang ada seperti lnter-Parliamentary UniondanAsia Pacific Parliamentary Forum.Pada penelitian ini terdapat model diplomasi ekonomi yang dapat dilakukan oleh DPR-RI dalam rangka PEN baik diplomasi yang ditujukan untuk membuat perjanjian internasional dan diplomasi yang ditujukan untuk pembinaan hubungan baik dengan negara lain yang kedua-duanya bermanfaat dalam rangka pemulihan ekonomipasca COVID-19 baik secara regional maupun di Indonesia.


Kata Kunci


COVID-19; Diplomasi Parlemen; Diplomasi Ekonomi; Pemulihan Ekonomi Nasional

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Asshiddiqie, Jimly., 2011, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika

Atmadja, I Dewa Gede., 2012, Ilmu Negara, Sejarah, Konsep Negara dan Kajian Kenegaraan, Malang, Setara Press

Budiardjo, Miriam., 2008,Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta,Gramedia Pustaka Utama

Campbell, Henry Black.,1968, Black’s Law Dictionary, St. Paul, Minn,4th edition, West publishing Company

Freeman Jr., Chas W., 2010, The Diplomat’s Dictionary, Washington DC,Institute of Peace Press

Hague, Rod dan Martin Harrop., 2004, Comparative Government and Politics, An Introduction, London,6th edition, Palgrave Macmillan

Heywood, Andrew., 2011, Global Politic, London,1st Edition, Palgrave Macmillan

Heywood, Andrew., 2013, Politic,London,4th Edition, Palgrave Macmillan

Hutchinson, Terry C., 2008, Developing legal research skills : expanding the paradigm, Melbourne, Melbourne University Law Review

Kansil, C.S.T., 2002, Modul Hukum Internasional, Jakarta, Djambatan;

Marzuki, Peter Mahmud., 2017, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenadanamedia Group

Sukawarsini, Djelantik., 2008, Diplomasi antara Teori dan Praktik, Yogyakarta, Graha Ilmu

Syah, A. Sakti Ramdhon., 2019, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Makassar, CV. Social Politic Genius.

Jurnal:

Abidin, M. Zainul. 2021, "Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19: Analisis Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Pertanian". Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(2), 120. https://doi.org/https://doi.org/10.33105/itrev.v6i2.292

Gandryani, Farina dan Fikri Hadi 2021, “Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara”, Jurnal Rechtsvinding, 10(1), 23-38. DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.622

Hengkey, Astella Claudiana 2021, Diplomasi Amerika Serikat Tentang Perjanjian Nuklir Dalam Pembentukan Joint Comprehensive Plan Of Action Dengan Iran Tahun 2013-2015, Journal Hubungan Internasional, 9 (1), 110

Killian, P.M. Erza 2012, Paradigma dan Problematika Diplomasi Ekonomi Indonesia, Global & Strategis, 6(2), 172

Muhamad, Simela Victor 2014, DPR RI Dan Isu Palestina: Diplomasi Antarparlemen, Jurnal Kajian 79 (7),74-81, DOI: https://doi.org/10.22212/kajian.v19i1.549

Muhdlor, Ahmad Zuhdi, 2012, “Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum” Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2),197-198. DOI: 10.25216/JHP.1.2.2012.189-206

Prasetio, Rizki Bagus 2021, “Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15 (21), 334-343, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346 ;

Prayuda, Rendi dan Rio Sundari 2019, Diplomasi dan Power: Sebuah Kajian Analisis, Journal of Diplomacy and International Studies, 2(01), 91. DOI https://doi.org/10.25299/jdis.2019.vol2(01).4429;

Purwanto 2020, Arti Penting Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(2),112-113, DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jidh.v4i2.1435 ;

Saefudin, H.A. 2008, Diplomasi Publik Organisasi Non Pemerintah dalam Membangun Citra Indonesia: Studi Kegiatan Koalisi Kebebasan Informasi, Jurnal Mediator, 9 (1), 86

Van Bergeijk, Peter A.G. dan Selwyn Moons, 2009. “Economic Diplomacy and Eco-nomic Security”, Journal Instituto Superior de Ciéncias Sociais e Politicas, 51-52.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568;

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan / atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 6485;

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan.

Website:

BKSAP DPR-RI, (2021) Tentang Diplomasi Parlemen Indonesia, https://ksap.dpr.go.id/index/tentang-diplomasi, [Accessed November 15.2021]

Detik Finance, Singapura dan Korsel Resesi, RI Perlu Waspada, (2020) https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5105870/singapura-dan-korsel-resesi-ri-perlu-waspada , [Accessed November 13.2021]

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Wujud Kepedulian terhadap Indonesia, Korea Selatan Serahkan Dukungan Tahap Kedua Penangangan COVID-19, https://kemlu.go.id/portal/id/read/1477/berita/wujud-kepedulian-terhadap indonesia-korea-selatan-serahkan-dukungan-tahap-kedua-penangangan-covid-19, [Accessed November 15.2021]




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v6i1.2593

Article Metrics

Sari view : 1675 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics