Analisa Yuridis Pelaku Pemalsuan Data Untuk Mendapatkan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung

Zulfi Diane Zaini, Luki Oktaviani Brillian

Sari


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung dan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor  yang tidak valid. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normative dan empiris. Pemalsuan paspor merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mengganti, mengubah sebagian atau secara keseluruhan dari sebuah paspor atau menggunakan informasi palsu untuk menerima paspor. Permasalahan penelitian mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung dan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor yang tidak valid.Hasil penelitian bahwa Pertanggungjawaban dalam hukum pidana apabila perbuatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana maka kepada yang bersangkutan dapat dimintakan tanggungjawab pidana secara yuridis. Sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor yang dilakukan oleh pelaku setelah memperhatikan unsur-unsur Pasal 126 huruf c Undang-Undang  Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian unsur “Barang siapa”, unsur “Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar”; unsur “Untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain”.


Kata Kunci


Pemalsuan Data ; Paspor ; Sanksi Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

C.S.T. Kansil, 2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

M. Imam Santoso, 2004, Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta, Universitas Indonesia

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta

P.A.F, Lamintang, 2021, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti & Peradilan, Jakarta, Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Media Grup

R Soesilo, 2010,Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Jakarta, Sinar Grafika

Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, cetakan ke-6, Bandung, Alumni

Jurnal:

Berutu, L, 2020, Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e- Court,Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 41-53

Muhammad Zainuddin & Sitti Nur Umariyah Febriyanti, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 5, No. 2, April 2021, 134-142

Muryatini, N. N, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menjual Dokumen Palsu Melalui Media Sosial Facebook, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(1), 56-65.

Muhajir, I, 2019, Mewujudkan Good Governance Melalui Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara,Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(1), 1-9

Rizki Dwi Prasetyo, 2014, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Pidana Positif Di Indonesia, Jurnal Sarjana Ilmu Hukum, Edisi Agustus 2014, Hal 1-12

Syahrin, M. A, 2018, Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1),43-57

Situmorang, S. F, 2019, Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(1), 25-36

Wardhana, R. S. K, 2021, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 111-133




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v6i1.2615

Article Metrics

Sari view : 3347 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics