Kajian Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dalam Prespektif Hukum Internasional

Melia Dwi Putri Heni Hidayati, Eko Soponyono

Sari


Terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa dengan dampak yang sangat kompleks berupa tindakan kekerasan dan ancaman dengan target acak yang ditentukan berdasar kategori tertentu. Pelaku kejahatan terorisme ini lebih dikenal dengan sebutan teroris yang untuk melakukan kejahatannya teroris ini bahkan rela mengorbankan nyawanya sendiri. Sederet peristiwa terorisme yang telah terjadi di Indonesia tidak menutup kemungkinan hal seperti itu bahkan peristiwa yang lebih tragis dan lebih banyak memakan korban jiwa dapat terjadi di masa datang sehingga diperlukan suatu regulasi yang bertitik pada upaya preventif maupun represif.  Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bagaimana penanganan terorisme dari prespektif hukum internasional, dan mekanisme serta tata cara penanganannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberantasan tindak pidana terorisme dapat dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan hukum internasional, hal tersebut dikarenakan kejahatan terorisme merupakan salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan berdasarkan prinsip/ asas yang terdapat didalam London Agreement 1945 maka terorisme dikatakan sebagai kejahatan yang dapat ditangani oleh hukum internasional. Selanjutnya tindakan yang dapat dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam mengatasi terorisme diperlukan langkah komprehensif berupa pembentukan perangkat perundang-undangan, pembenahan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan teroris seperti peraturan perundang-undangan tentang perbankan, keimigrasian, kepolisian, pertahanan dan keamanan dalam negeri, kitab undang-undang hukum acara khusus untuk peradilan teroris, transportasi darat, laut dan udara.


Kata Kunci


Terorisme; Regulasi Internasional; Peraturan Perundang- Undangan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Abdul Wahid. 2004, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama (HAM dan Hukum). Bandung:Refika Aditama

Joko Setiyono. 2015, Hukum Pidana Internasional. Banten: Universitas Terbuka

Muhammad Hatta, 2019, Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime), Sulawesi: Unimal Pers

Romli Atmasasmita. 2006, Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Refika Aditama

Jurnal

Abdi Koro, 2011, Pendanaan Terorisme Di Peroleh Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(4) 623-659

Alfiana Yuniar Rahmawati, 2020, Terorisme Dalam Konstruksi Media Massa, Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi (JRMDK) 2(1), 38-51

Apripari Irham, 2020 Penegakan Yurisdiksi Internasional Criminal Court atas Kejahatan Agresi Pasca Kampala Amendements Diadopsi dalam Rome Statute, Jurnal SASI 26 (4), 540 - 556

Hery Firmansyah, 2011, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, MIMBAR HUKUM 23(2), 376 - 393

Mochamad Nurhuda, et.al, 2017, Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 3(1) 91-108

Robert A Pape. 2003, The Strategic Logic of Suicide Terrorism. Journal American Political Science Review, 97(3) 343-361

Ronny R. Nitibaskara, 2002, Terorisme Sebagai Kejahatan Penuh Wajah: Suatu Tinjauan Kriminologis dan Hukum Pidana. Jurnal Kriminologi Indonesia 2(III), 14 - 21

Sandy Kurnia Christmas & Evi Purwanti, 2020, Perkembangan Sistem Pemerintahan dan Konsep Kedaulatan Pasca Revolusi Perancis Terhadap Hukum Internasional, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 222-235

Willem Schinkel, 2009, On the concept of terrorism, Contemporary Political Theory 8(2), 176–198

Yasniar Rachmawati Majid, 2018, Konstruksi pengaturan kejahatan terorisme internasional dalam perjanjian internasional dengan tanggungjawab integral, Arena Hukum, 11(2), 290-316

Website

Dian Andrayanto, (2002), Bom Bali 12 Oktober 2002 Tewaskan 202 Orang, Amrozi Mengaku sebagai Pelaku, Available online from https://nasional.tempo.co/read/1516501/bom-bali-12-oktober-2002-tewaskan-202-orang-amrozi-mengaku-sebagai-pelaku [Accessed Feb 04, 2022]




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v6i2.2662

Article Metrics

Sari view : 2454 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics