Perkawinan Nglangkahi Pada Masyarakat Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia

Laela Novitri Ervia Rahma

Sari


Sebuah kelompok masyarakat tentunya memiliki kebiasaan khusus yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan dilakukan secara berulang dan turun temurun dan terkadang mengandung suatu sanksi yang disebut sebagai sebuah adat. Di dalam masyarakat Jawa dikenal sebuah adat terkait dengan perkawinan yang dikenal dengan perkawinan nglangkahi. Perkawinan nglangkahi merupakan perkawinan yang dilaksanakan dengan mendahului kakak mempelai. Menurut masyarakat Jawa, hal ini merupakan sesuatu yang kurang baik untuk dilakukan, maka dari itu terdapat sanksi yang diberikan kepada mempelai apabila melaksanakan perkawinan nglangkahi. Kajian dalam tulisan ini membahas mengenai keterkaitan antara hukum nasional di Indonesia dengan perkawinan nglangkahi pada masyarakat Jawa beserta dengan sanksinya. Studi yang digunakan menggunakan studi hukum adat dengan melihat juga dari sisi antropologis dan sosiologis yang ada dalam kehidupan masyarakat Jawa.


Kata Kunci


Hukum Adat; Nglangkahi; Perkawinan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1977. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jakarta: Balai Pustaka.

Subekti, R. R. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Internusa.

Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Yogyakarta, Liberty.

Muhammad, Bushar. 1994. Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soekanto, Soerjono. 1976. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Depok: UI Press.

Wignjoedipoero, Soerojo. 1983. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.

Widnyana, I Made. 1993. Kapita Selekta Pidana Adat. Bandung. Eresco

Jurnal

Linda Pradhipti Oktarina, Mahendra Wijaya, dan Argyo Demartoto. 2015.Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuan Lajang yang Bekerja di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri, Jurnal Analisa Sosiologi, 75-80.

Salahuddin, S. M. R. (2016). Hukum Adat Tanah Bima dalam Perspektif Hukum Islam: Kajian Unsur-Unsur Keadilan dan Kemanusiaan. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 2(2), 1-17.

Sembiring, E., & Christina, V. 2014. Kedudukan hukum perkawinan adat di dalam sistem hukum perkawinan nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2(2), 72-94.

Sibarani, R. (2015). Pendekatan Antropolinguistik Terhadap Kajian Tradisi Lisan. RETORIKA: Jurnal Ilmu Bahasa, 1(1), 1-17.

Subekti, T. 2010. Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Website

.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Available online from: kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perkawinan. [Accessed February 27, 2022].




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v7i1.2856

Article Metrics

Sari view : 3436 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics