Penyimpangan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perdata

Maria Acynta Christy

Sari


Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk penyimpangan asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan,dan peranan asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan dalam perspektif hukum perdata dan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara menelaah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian dengan cara mempelajari dan mengkaji buku-buku, salinan putusan pengadilan, jurnal, hasil studi dan/atau penelitian terdahulu, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Bahan penelitian tersebut dianalisis dengan metode kualitatif dan ditampilkan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah dan lembaga bantuan hukum perlu memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai prosedur yang aman dalam menjalankan usaha sewa menyewa kendaraan, seperti: bagaimana membuat perjanjian yang melindungi hak-hak pelaku usaha dan konsumen, serta bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang dirugikan karena adanya perbuatan melawan hukum oleh konsumen/ pelaku usaha yang beritikad tidak baik. Masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan harus berhati-hati dalam melakukan sewa menyewa kendaraan dengan terlebih dahulu meneliti subjek dan objek perjanjian pada tahap offering and acceptance, sebelum menandatangani perjanjian. Para pihak yang terlibat di dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan sebaiknya merumuskan perjanjian secara tertulis agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa di kemudian hari.


Kata Kunci


Hukum Pidana; Hukum Perdata; Penyimpangan; Itikad Baik; Sewa Menyewa Kendaraan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdulkadir Muhammad. 1980. Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Prenadamedia Group.

Algra, N.E. et.al. 1983. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Jakarta: Bina Cipta.

Djaja S Meliala. 1987. Masalah Itikad Baik dalam KUHPerdata, Bandung: Binacipta.

GarnerBryan A. 2004, Black’s Law Dictionary, Eighth Edition, St. Paul: Thomson/West.

Janus Sidabalok. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2006. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pers.

P.L.Wery. 1990. Perkembangan tentang Iktikad Baik di Nederland, Jakarta: Percetakan Negara.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.

R.Subekti. 1998. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-----------.Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Ridwan Khairandy. 2004. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, FH UI, Pascasarjana, Jakarta.

-----------. 2015. Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sunt Servanda Versus Itikad Baik: Sikap yang Harus Diambil Pengadilan, Yogyakarta: FH UII Press.

-----------. 2017. Iktikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum, Yogyakarta: FH UII Press.

Soerjono Soekanto. 2015. Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Statistik Indonesia. 2021. Badan Pusat Statistik.

WirjonoProdjodikoro. 1974. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur.

------------. 1992. Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Sumur.

Jurnal, Pidato, dan Buletin:

Aditya Fadli Turangan. 2019. Pelaksanaan Perjanjian dengan Itikad Baik menurut Pasal 1338 KUHPerdata. Lex Privatum. 7(1), 46-51.

Agus Mardianto. 2010. Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga. Jurnal Dinamika Hukum. 10 (1), 43-50.

Alan O. Sykes. 1996. “Bad Faith” Breach of Contract by First-Party Insurers. The Journal of Legal Studies. 25 (2), 405-444

Antari Innaka, et al. 2012. Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan. Mimbar Hukum. 24(3), 504-514

Barnabas Dumas Manery. 2017. “Makna dan Fungsi Itikad Baik dalam Kontrak Kerja Konstruksi”. SASI, 23(2), 136-148

Colin Liew. 2012. A Leap of Good Faith in Singapore Contract Law. Singapore Journal of Legal Studies, 416-440

David E. Pozen. 2016. Constitutional Bad Faith. Harvard Law Review. 129 (4), 885-955.

David Campbell. 2014. Good Faith and the Ubiquity of the ‘Relational’ Contract, The Modern Law Review, 77 (3), 485.

Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti. 2020. Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual. Acta Diurnal. 3(2), 292-304.

Donald Vandegrift. 1998. Asset Specificity, Long-Term Contracts, and the Good Faith Requirement. Eastern Economic Journal. 24(4), 475-492.

Ery Agus Priyono. 2017. Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak), Diponegoro Private Law Review. 1 (1), 13-22.

Geert de Baere dan Timothy Roes. 2015. EU Loyalty as Good Faith, The International and Comparative Law, 64 (4), 829-874.

H. Walter Croskey. 1991. Bad Faith in California: Its History, Development and Current Status. Tort and Insurance Law Journal, 26 (3), 561-589.

Marcus Priyo Gunarto. 2012. Fenomena Investasi Bodong: Antara Perkara Perdata dan Pidana. Fiat Justicia. Buletin Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,11. 1-9.

Mukti Fajar ND., et.al. 2018. Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 2 (25), 219-236.

Rahmani TimoritaYulianti. 2008. Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah. La Riba Jurnal Ekonomi Islam. 2(1), 91-107.

Siti Ismijati Jenie. Itikad Baik: Perkembangan Dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum di Indonesia, Pidato, Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 10 September 2007.

Soetojo Prawirohamidjojo. Itikad Baik (Goede Trouw/Good Faith), Pidato, Dies Natalis XXXII Universitas Airlangga Surabaya, pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 11 November 1992.

Steven J. Burton. 1980. Breach of Contract and the Common Law Duty to Perform in Good Faith. Harvard Law Review. 94 (2), 369-404.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 239/Pid.B/2017/PN.Smn, 31 Juli 2017.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 475/Pid.B/2018/PN Jkt.Sel, 31 Mei 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v7i1.3011

Article Metrics

Sari view : 4556 times
PDF - 0 times

Refbacks







Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics