Problematika Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Online

Nurhadi Ahmad Juang, Muhammad Kevin Hidayat, Syarifah Lisa Andriati

Sari


Pada era digital saat ini marak adanya arisan online dikalangan masyarakat Indonesia. Jika pada umumnya arisan itu harus dengan pertemuan, namun tidak dengan jenis arisan ini, kegiatannya hanya melalui media sosial atau wadah untuk menghubungkan para peserta arisan online. Dimana perjanjian arisan online yang telah disepakati berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak. Sehingga apabila salah satu pihal lalai dan tidak dapat memenuhi prestasi atau melakukan kewajibannya, maka pihak tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi. Pada umumnya wanprestasi baru muncul ketika ada pernyataan lalai dari kreditur maupun debitur. Pada arisan online, kreditur pada permasalahan ini adalah orang yang seharusnya menerima uang dalam arisan dan pihak debitur pada arisan online ialah orang yang seharusnya memberi uang. Jadi, pernyataan lalai ini mucul sebagai peringatan kepada debitur ataupun kreditur untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Adapun kasus yang menjadi pendekatan pada tulisan ini adalah kasus wanprestasi terhadap perjanjian arisan online pada Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN Sby, merupakan salah satu bentuk kasus wanprestasi arisan online yang masih baru saja terjadi. Dimana tergugat selaku peserta arisan online tidak membayarkan uang iuran bulanan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Sehingga berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tergugat telah dinyatakan melakukan wanprestasi dan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penulisan jurnal ini didasarkan pada masalah tentang apa sebenarnya yang dapat menyebabkan terjadinya wanpretasi atas perjanjian arisan online dan bagaimana peran pemerintah untuk mengatasinya. Terhadap pencegahan dan perlindungan berupa regulasi saja tidak cukup sebagai upaya dalam melindungi dan menjamin hak para pihak dalam perjanjian arisan online. Perlu adanya sebuah langkah yang dapat digunakan sebagai upaya preventif demi meminimalisir adanya wanprestasi atas perjanjian arisan online. Peran pemerintah yang bersifat preventif sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan arisan online yang semakin marak terjadi saat ini.


Kata Kunci


Wanprestasi: Arisan Online; Perjanjian.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Mertokusumo, S. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta. Liberty

Poerwadarminta, W. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Salim H.S. 2019 Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Zed, M. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Jurnal

A, K. B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 23-24.

Darwis, N. A. (2015). Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 2(7), 51-52.

Dewi, Erlin Kusnia. (2021). Akibat Hukum Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 297-300.

Harefa, Billy D.S. (2016). Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Bila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK), Jurnal Private Law, 4(2),115

Prayogo, S. (2016). Penerapan Batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, III (2), 287.

Puspita, L. (2019). Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian di Pengadilan ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, Jurnal Hukum Adigama, 2(2)

Ramadhita dan Irfan. (2020). Akad Arisan Online: Antara Tolong Menolong dan Riba, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 8(1), 26

Yunanto. (2019). Menerjemahkan Keadilan dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 3

Peraturan dan Perundang-Undangan

Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN Sby

Lainnya

Destra, G. (2021). Skripsi Legalitas Perjanjian Arisan Online Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata. Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Diana, M.T. (2021). Skripsi Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Arisan Online (Studi Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk). Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Heriani, F.N. Penegakan hukum kasus arisan online lambat, Ini Penyebabnya, hukumonline.com. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/penegakan-hukum-kasus-arisan-online-lambat--ini-penyebabnya-lt631b298590348/ (Diakses 21 Oktober 2022).

Kamaludin. Tilap UANG member rp 300 juta, Bandar Arisan online di Bangkalan Ditangkap, detikjatim. Available at: https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6266638/tilap-uang-member-rp-300-juta-bandar-arisan-online-di-bangkalan-ditangkap (Diakses 21 Oktober 2022).

Nurhaliza. (2020) Skripsi Keabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan Online Menurut Hukum Perdata. Fakultas Hukum, UMSU.

Rachmawati. (2022). 7 kasus arisan online Dengan Kerugian Miliaran rupiah, Ada Yang Pelakunya polisi hingga Istri Brimob Halaman all, KOMPAS.com. Kompas.com. Available at: https://regional.kompas.com/read/2022/03/06/060600678/7-kasus-arisan-online-dengan-kerugian-miliaran-rupiah-ada-yang-pelakunya?page=all (Diakses 21 Oktober 2022).

Teresa, Mataniari D.N.B. (2021). Skripsi Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Arisan Online (Studi Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk). Fakultas Hukum, Universitas Jember.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v7i1.3065

Article Metrics

Sari view : 2134 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics