Hak Waris Surrogate Mother Dari Anak Hasil Sewa Rahim Ditinjau Dari Aspek Perdata

Nur Ina Az Zahra

Sari


Sewa rahim (surrogate mother) merupakan sebuah inovasi di bidang kesehatan dan teknologi yang memungkinkan pembuahan terjadi di luar tubuh dan ditanamkan lagi dalam rahim perempuan lain. Penemuan teknologi ini menambah daftar bagi pasangan suami isteri yang tidak bisa menghasilkan keturunan. Praktik sewa rahim sudah mulai banyak di lakukan oleh berbagai negara di Indonesia, meskipun banyak kasus sewa rahim di Indonesia dilakukan secara tertutup. Sewa rahim memunculkan berbagai problematika terutama dalam ranah hukum perdata terkhususnya terkait dengan status hukum anak tersebut, menentukan status hukum anak tersebut merupakan hal yang krusial karena berkaitan juga dengan unsur perdata lainnya seperti hak waris. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum sewa Rahim (surrogate mother) dalam perspektif hukum positif Indonesia dan bagaimana hak waris seorang surrogate mother dengan anak hasil sewa rahim. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan undang-undang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai acuan utama, hasil penelitian menunjukan bahwa anak yang terlahir merupakan anak dengan status anak luar kawin dan yang memiliki hak waris atas anak tersebut adalah ibu pengganti (surrogate mother).


Kata Kunci


Hak Waris; Ibu Pengganti; Perjanjian Sewa.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

HS, Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. (001. Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2003. Pokok-pokok hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Suparman, Maman. 2015. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

AA FErma, Zetria. 2021. Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (SurrogateMother) ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata. Jurnal TEKESNOS. 3(2), 32-39,

Abhimantara, I. B. 2018. Akibat Hukum Anak Yang lahir Dari Perjanjian surrogate mother. Notaire, 1(1), 39-52. DOI: https://doi.org/10.20473/ntr.v1i1.9097

Habibiah, Bella dan Wismar Ain. 2015. Kedudukan Hukum Anak Yang Dilahirkan Melalui Ibu pengganti (Surrogate Mother) ditinjau dari Hukum Kekeluargaan Islam. Jurnal Lex Jurnalica, 12(2), 151-164.

Kenyatun, K. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Surrogate Mother Yang Tertuang Dalam Akta Notaris Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 5(4), 974-990. DOI: 10.20885/jlr.vol5.iss4.art15.

Khairatunnisa. 2015. Keberadaan Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, 3(1), 222-231.

Puspasari, Nova. 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Status Anak yang lahir dari Sewa Rahim di Tinjau dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum UniversitasMataram.

Sari, Indah. 2014. Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, 5(1), 11, DOI : 10.35968/jh.v5i1.99.

Setiawan, Fajar Bayu, dkk. 2013. Kedudukan Kontrak Sewa Rahim dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Private Law. Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret. 3(3), 67-74

Zahrowati, Z. 2017. Bayi Tabung (Fertilisasi In Vitro) Dengan Menggunakan Sperma Donor dan Rahim Sewaan (Surrogate Mother) dalam Perspektif Hukum Perdata. Halu Oleo Law Review, 1(2), 198, DOI: 10.33561/holrev.v1i2.3642.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v7i1.3089

Article Metrics

Sari view : 4959 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics