Implikasi Hukum Pailitnya Perseroan Perorangan Terhadap Direksi Di Indonesia

Rahmadi Indra Tektona, Dwi Ruli Handoko

Sari


Keberadaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka telah melahirkan perseroan terbatas jenis baru, yaitu perseroan yang memenuhi standar usaha mikro dan kecil, atau sebagaimana peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan dan pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan, disebutkan bahwa yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil disebut dengan perseroan perorangan. perseroan perorangan ini memiliki karakteristik dan perbedaan dengan pt yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satunya mengenai direksi dalam perseroan perorangan adalah hanya 1 (satu) orang saja yang kemudian juga merangkap sebagai pemegang saham, hal ini sangat berbahaya bagi jalannya perusahaan, karena dapat menimbulkan tercampurnya kepentingan pribadi terhadap perseroan dan menjadi semunya batas-batas pertanggungjawaban antara direksi perseroan dan pemegang saham perseroan. Penelitian yang bersifat yuridis normatif ini, akan membahas tentang implikasi hukum pailitnya perseroan perorangan terhadap direksi. di indonesia penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impilaksi hukum pailitnya perseroan perorangan dan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) model pemberlakuan implikasi hukum kepailitan perseroan perorangan tehadap direksi yaitu, yang pertama akibat hukum yang berlaku demi hukum dan yang kedua akibat hukum yang berlaku secara rule of reason.

Kata Kunci


Implikasi Hukum; Perseroan Perorangan; Direksi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Binoto Napdap, 2009, Hukum PT, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Efendi A’an, Dyah Ochtorina Susanti & Rahmadi Indra Tektona. 2019. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: Laksbang Justitia.

Elyta, Ras Ginting. 2018. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Fuady, Munir. 2005. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Imran Nating. 2004. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kansil. CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Balai Pustaka.

Mahmudi, Peter Marzuki. 2016. Penelitian Hukum (Edisi revisi) Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Natzir Said, 1987, Hukum Perusahaan di Indonesia, Bandung,Alumni

Pramono, Nindyo. 2012. Perbandingan PT di beberapa Negara, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Siti Anisah, 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor Dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia, Yogyakarta:Total Media

Susanti, Dyah Ochtorina dan Aan Efendi. 2015. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Aprilia, Indah Siti. 2017, Aspek Hukum Pemegang Saham dalam Perseroan dengan Satu Pemegang Saham. Jurnal Hukum. Universitas Indonesia. 3(1), 2

Dharyanti, Ni Made. 2017, Hubungan Hukum Perusahaan Induk Berbentuk Perusahaan Terbatas Dengan Anak Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer. Acta Comitas 2(1), 66

Diatmika, Dewa Gede Agung Putra dan Ni Putu Purwanti, 2020, Pengaturan Modal Dasar Perseroan Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar PT. Jurnal Kertha Semaya, 8(2), 3

Dewi, Sandra. 2019, Karakteristik PT Sebagai Badan Hukum. Jurnal Ensiklopedia, 1(3), 1.

Faiz, Aziz Muhammad. 2020, Mewujudkan PT Perseorangan bagi Usah Mikro Kecil melalui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, Jurnal Rechtvinding, 9(1), 94

Kurniawan, 2012, Tanggung Jawab Hukum Direksi Dalam Kepailitan Erseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Jurnal Mimbar Hukum, 24(2), 224.

Louis Simon Hansen, 2021, Arah Bentuk Perusahaan Perseroan Sebagai Perkembangan Perseroan Terbatas, Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 323.

Pura, Putu Wisnu Dharma dan I Nyoman Budiana. 2018, Kebebasan Penetapan Modal Dasar PT Oleh Para Pihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016, Jurnal Analisis Hukum, 1(1), 4.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v6i2.3106

Article Metrics

Sari view : 6250 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics