Disfungsi Peran Satgas Anti Mafia Bola Dalam Memberantas Match Fixing Sepakbola Indonesia

Muhammad Zulhidayat

Sari


Sepak bola adalah olahraga paling populer di Indonesia. Indonesia sendiri, sudah memiliki aturan tentang olahraga dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem olahraga nasional. Olahraga harus menghindari segala macam pengaturan pertandingan oleh mafia sepak bola. Namun, di Liga 2 Indonesia beberapa waktu lalu. Kasus pengaturan skor akhirnya membuat heboh sepak bola Indonesia. Hal ini membuat PSSI memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan Mabes Polri untuk membuat MOU. Tindak lanjut dari MOU tersebut menghasilkan keputusan untuk membentuk satgas anti mafia bola sesuai dengan perintah Kapolri No.3678 Tahun 2021. Penelitian ini akan mengkaji peran dan fungsi satgas anti mafia bola dalam memberantas mafia sepak bola di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menjunjukkan bahwa, pertama, telah terjadi disfungsi pada satuan tugas anti mafia bola, karena laporan dan fungsi satuan tugas anti mafia bola tidak terlihat dan hanya bersifat simbolis, hal ini terlihat dari tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan pertandingan kepada pihak kepolisian, padahal match fixing adalah organize crime. Kedua Eksistensi Satgas anti mafia bola juga menjadi persoalan, hal ini dikarenakan satgas anti mafia bola hanya bersifat ad hoc dan eksistensi yuridisnya juga hanya berupa perpanjangan surat edaran kapolri. Bagian penutup yakni, pertama, pemerintah harus membuat aturan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah untuk memberantas mafia sepak bola di Indonesia. Kedua, PSSI harus memberikan sanksi tegas kepada mafia bola sehingga menimbulkan efek jera.

Kata Kunci


Disfungsi; Mafia bola; Sepak Bola.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Albertus,2020 Manajemen Konflik Dalam Olahraga (Solusi Pemecahan Konflik Dalam Dunia Olahraga Di Indonesia), Jakarta: Jakad Media Publishing.

Arief, M. Irsan, Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan Dan Diskresi Antara Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana (Korupsi), Jakarta: MCL Publisher.

Fendri, Azmi. 2016 Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Husen, La Ode. 2019. Negara Hukum, Demokrasi Dan Pemisahan Kekuasaan, Makassar: Sign.

Kadarudin, 2021. Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci.

Noer, Khaerul Umam et al., Menyoal Peran Negara Dan Masyarakat Dalam Melindungi Perempuan Dan Anak: Asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Empat Kabupaten/Kota Di Jawa Barat, Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia: Jakarta.

Pandjaitan, Hinca IP, 2011, Kedaulatan Negara vs Kedaulatan FIFA, Bagaimana Mendudukan Masalah PSSI Dan Negara (Pemerintah Indonesia), Jakarta: Gramedia.

Sadi, Muhamad, 2017. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Simbolon, Laurensius Arliman, 2019. Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia), Yogyakarta: Deepublish,.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif , Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudrajat, Tedi, 2022, Hukum Birokrasi Pemerintah, Jakarta: Sinar Grafika.

Waditra, Vitrona Adhe et.all, 2021, Law Enforcement on The Case Of Setting The Score in Soccer Competition (Comparative Study in Indonesia, Netherland, and Italy), UMPurwokerto Law. 2 (2).

Warjiyati, Sri, 2018, Memahami Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenada Media.

Jurnal:

Adawiyah, Ali Rahman, 2020, Mundurnya Edy Rahmayadi Sebagai Ketua Umum PSSI Dalam Bingkai Pemberitaan Media Cetak Nasional, Jurnal Audiens, 1(1).

Alexzzander, Rinaldy dan Rasji, 2022, Tugas Wewenang Satgas Anti Mafia Bola Dalam Pengaturan Skor (Match Fixing) Dalam Pertandingan Sepak Bola Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Hukum Adigama, 1(5).

Cahyana, Fariz, 2022, Urgensi Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurist-Diction, 3(1)

Pandjaitan, Baskara Putra, Setya Wahyudi, and Dessi Perdani Yuris, 2020, Peran Satuan Petugas Anti Mafia Bola Terhadap Pengungkapan Tindak Pidana Pengaturan Skor (Match Fixing), Soedirman Law Review,1(1)

Rifa’I, Anton Bahtiar, 2020, Efektivitas Kebijakan Redaksi Program Mata Najwa Dalam Membongkar Kasus Korupsi Di Pssi, JRK (Jurnal Riset Komunikasi), 11 (1).

Rinaldy, Alexzander dan Rasji, 2021, Tugas Wewenang Satgas Anti Mafia Bola Dalam Pengaturan Skor (Match Fixing) Dalam Pertandingan Sepak Bola Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Hukum Adigama, 4(1).

Rinaldy, Alexzander. 2018. Kriminalisasi Match Fixing Dalam Pertandingan Sepakbola Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Jurnal Hukum Adigama. 1 (1), 14.

Robiatul, 2022, Wacana Hukum : The Settlement of Match-Fixing Cases in Indonesia Based on Progressive Law Enforcement Wacana Hukum, Jurnal Hukum Unisri. 1 (1),

Subandi, Achmad and Yana Indawati, 2019, Tindak Pidana Suap Pengaturan Skor (Match Fixing) Dalam Pertandingan Sepak Bola Di Indonesia, Simposium Hukum Indonesia, 1(1),

Zulhidayat, Muhammad. 2018. Kewenangan Dan Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Komepetisi Sepak Bola Di Indonesia (the Authority and Role of Government in the Organizing of Football Competition in Indonesia). Jurnal Hukum Replik . 6(2), 222

____________________.2021. Anomali Pembubaran Badan Olahraga Profesional Indonesia (Bopi) Melalui Perpres No.112 Tahun 2020, Khatulistiwa Law Review. 2(2)




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v6i2.3240

Article Metrics

Sari view : 1197 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics