Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

SRI SUBEKTI

Sari


Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia, berbagai hal baru muncul di dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan menggunakan E-Commerce. Dengan E-Commerce konsep jual beli tradisonal yang mempertemukan pembeli dan penjual dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemarketing. Dengan adanya konsep ini, tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di untungkan, karena transaksi jual beli yang terjadi dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan keuntungan, tentu saja konsep jual beli jarak jauh melalui E-Commerce juga dapat menimbulkan banyak resiko kerugian, salah satunya adalah serangan cyber crime yang dapat menyebabkan penyalahgunaan data para pihak dalam e-commerce sehingga mengalami kerugian.

Metode penelitian yang di pakai dalam penulisan makalah ilmiah ini adalah metode Penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi E-Commerce.

Hasil penelitian terungkap bahwa dari pengertian dan batasan tentang asuransi di dalam KUHD, transaksi E-Commerce merupakan obyek yang dapat di asuransikan, karena segala kegiatan didalam transaksi E-Commerce, dapat menimbulkan kehilangan atau kerusakan bagi para pihak yang ada didalamnya. Pengaturan asuransi mengenai E-Commerce di dalam KUHD sebenarnya perlu diatur secara rinci, sehingga pemerintah hendaknya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis E-Commerce atau cyber insurance.

Kata kunci : e-commerce, asuransi, KUHD

-----

Along with the development of technology and information in the world, new things arise in our daily lives. One is the concept of buying and selling online through the Internet using ecommerce. With e-commerce site selling the traditional concept together buyers and sellers in one room transformed into the concept of distance selling or telemarketing. In this concept, both sellers and buyers will limited by a particular region. However, in addition to providing the advantages, of course, the concept of distance selling via e-commerce can also cause a lot of risk of loss, one of which is the crime of cyber attacks that could lead to misuse of the data of the parties in the e-commerce making a loss.

Research methods in use in the writing of this paper is the normative legal research method aims to find a clear legal basis in putting the issue raised, in particular KUHD perspective on issues related to the implementation of the insurance business transactions through the Internet (E-Commerce).

The results of the study revealed that out of the definition and limits of insurance in the Commercial code, e-commerce transaction is an object that can be insured, because of all the activities in e-commerce transactions, may cause loss or damage to the party in it. Insurance arrangements on e-commerce in the real KUHD regulated in detail so the government should revise Law No. 40 of 2014 on assurance, so as to provide clear regulation on insurance business in e-commerce transactions.

Keywords : e-commerce, insurance, KUHD


Kata Kunci


e-commerce, asuransi, KUHD

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


• Liliana Tedjosaputro, 2016, Materi Kuliah Kebijakan Hukum Ekonomi, Pada Program Doktor Ilmu Hukum Untag,Semarang.

• Wirjono Prodjodikoro, 1987, Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, Bandung.

• Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 1997, Metode Penelitian, Bumi Pustaka, Jakarta.

• Johnny Ibrahim, 2007 Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang.

• Yahya Ahmad Zein , 2009, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce, Penerbit MandarMaju, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v1i1.604

Article Metrics

Sari view : 2812 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics