Kebijakan Lingkungan Hidup Dalam Konteks Good Governance
Sari
Kebijakan lingkungan hidup harus dijalankan tanpa ada kompromi antara aktor pemegang kebijakan dengan masyarakat industriawan maupun masyarakat umum. Kenyataannya seringkali kebijakan lingkungan hidup tidak sejalan dengan konsteks good governance yang mengarahkan pada prinsip partisipasi, penegakan hukum, transparasni, daya tanggap, consensus orientation, keadilan, effectiveness and efficiency, akuntabilitas dan visi strategis oleh karena itu kebijakan lingkungan hidup selalu mempertimbangkan setiap aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan agar tercapai tujuan perlindungan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan konsteks good gonernance.
Kata Kunci: kebijakan, Lingkungan Hidup, Good Governance.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
- Djanius Djamin, Pengawasan Dan Pelaksanaan Undang Undang
Lingkungan Hidup, Suatu analisis, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
- Fuad Amsari, Prinsip Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
- Husein M harun, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan Dan Penegakan
Hukumnya, Sinar Grafika, Jakarta.
- Kristian Widya Wicaksono, Administrasi Dan Birokrasi Pemerintah, graham
Ilmu, Jogjakarta, 2006.
- RM Sutamihardja, Kualitas Dan Pencemaran Lingkungan IPB, Bogor, 1978.
- Sidu Wasistiono, Kapita Selekta Pemerintahan Daerah, Fokusmedia, Bandung, 2003.
- Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Buku Kompas, Jakarta, 2002.
- Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Editor Joni Emorzon et al, Buku Kompas, Jakarta, 2006.
- Usman R, Pokok Pokok Hukum Alam Sekitar Nasional, Akademika Presindo, Jakarta, 1993.
- WALHI, Laporan Kegitan WALHI Tahun 1995-2000, 20021.
- Samodra Wibowo, Reformasi Administrasi, Bunga Rampai Pemikiran
Administrasi Negara/Publik, Gava Media, Jogjakarta, 2006.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v1i1.610
Article Metrics
Sari view : 4467 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: