Membangun Sistem Peradilan Hubungan Industrial Yang Berwibawa
Sari
Membangun sistem peradilan hubungan industrial mempunyai banyak dimensi dan keterkaitannya dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Salah satu fungsi lembaga Pengadilan Hubungan Industrial adalah untuk penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang diakibatkan karena banyaknya kepentingan yang saling bertentangan. Permasalahan dalam penelitian sebagai berikut : (1) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial ? (2) Bagaimana membangun sistem Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial yang berwibawa ? Metode peneitian yang digunakan adalah socio legal research, yaitu penelitian yang melihat fenomena hukum dikaitkan dengan masalah yang terjadi di masyarakat dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial kurang sesuai dengan konsep dan teori hukum yang
berlaku pada umumnya. Konsep membangun sistem peradilan hubungan industrial yang berwibawa dimulai dengan perubahan secara kelembagaan terhadap sistem Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengdopsi sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan memberikan kewenangan penuh kepada Yudikatif. Perubahan secara kelembagaan ini diperlukan penyempurnaan diantaranya: penyempurnaan sistem satu atap; mengembangkan manajemen peradilan yang transparan dan akuntabel; rekruitmen Hakim; batas usia pensiun Hakim; Hakim Karier dan Non Karier; pentingnya pelembagaan eksaminasi putusan; dan perkuat fungsi pengawasan Komisi Yudisial. Selain itu juga para Hakim harus memiliki integritas dan profesionalisme untuk terwujudnya keadilan hukum bagi para pencari keadilan, terutama kalangan pekerja. Masalah sensitivitas hakim Pengadilan Hubungan Industrial terhadap persoalan buruh sangat diperlukan untuk penciptaan kondisi dan dukungan semua pemangku kepentingan (stake holders), termasuk negara dalam memberikan perhatian kesejahteraan kepada para hakim.
Kata kunci : Membangun Sistem, Peradilan Hubungan Industrial, Berwibawa
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
- Bagir Manan, 2004, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian),
Mahkamah Agung RI, Jakarta.
- Iskandar Kamil, 2004, Kode Etik Profesi Hakim, Pedoman Perilaku Hakim
(Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Lawrence M. Friedman, 2001, American Law An Introduction, Terj. Wishnu
Basuki, Tatanusa , Jakarta.
- Mashari, Sekretaris Akademik Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang, tanggal 17 Oktober 2017.
- Naoyuki Sakumoto, 1999, Labour Law And Policy In Indonesia, dalam Current Development Of Laws In Indonesia, Ed. Koesnadi Hardjasoemantri
& Naoyuki Sakumoto, Institute Of Developing Economies Japan Exteral Trade Organization, Tokyo.
- R. Tresna, 1978, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, Jakarta, Pradnya
Paramita.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v1i1.611
Article Metrics
Sari view : 1447 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: