PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG BERDASARKAN UU NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Abstract
Rahasia Dagang secara normatif dirumuskan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Namun kenyataannya dalam praktek masih banyak orang yang melakukan pelanggaran dengan tanpa izin pemiliknya menggunakan Rahasia Dagang tersebut. Pemilik Rahasia Dagang bisa memperoleh perlindungan hukum, apabila Rahasia Dagang yang dimilikinya memenuhi 3 syarat, yaitu : RD itu harus mempunyai sifat rahasia, harus mempunyai nilai komersil, Pemilik informasi harus telah mengambil langkah yang layak dan patut untuk memelihara dan melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut
Keywords
Perlindungan Hukum; Rahasia Dagang
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v13i1.1986
Article Metrics
Abstract view : 1955 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by