PEMANFAATAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT

Enny Patria

Abstract


Pemanfaatan jaminan fidusia oleh BPR karena merupakan salah satu sarana perlindungan hukum bagi keamanan bank yakni sebagai suatu kepastian bahwa nasabah debitur akan melunasi pinjaman kredit, mengingat jaminan fidusia harus diperjanjikan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah debitur. Di samping itu fungsi yuridis pengikatan jaminan fidusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit.


Keywords


jaminan fidusia, Bank Perkreditan Rakyat, perlindungan hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.360

Article Metrics

Abstract view : 267 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat



Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN