PEMANFAATAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Abstract
Pemanfaatan jaminan fidusia oleh BPR karena merupakan salah satu sarana perlindungan hukum bagi keamanan bank yakni sebagai suatu kepastian bahwa nasabah debitur akan melunasi pinjaman kredit, mengingat jaminan fidusia harus diperjanjikan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah debitur. Di samping itu fungsi yuridis pengikatan jaminan fidusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.360
Article Metrics
Abstract view : 603 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by