PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN CARA ARBITRASE
Abstract
Arbitrase adalah penyeleaian sengketa diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase lebih menarik para pengusaha, pedagang atau investor karena arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas kepada para pihak.Arbitrase bisa menjadi solusi penyelesaian masalah terhadap ketidakpastian sehubungan dengan sistem hukum yang berbeda yang disebabkan karena para pihak yang bersengketa berasal dari yurisdiksi hukum yang tidak sama.Alasan dipilihnya arbitrase juga disebabkan karena beberapa hal seperti adanya kebebasan, kepercayayaan dan keamanan, keahlian, cepat dan hemat biaya, bersifat rahasia, bersifat non preseden, kepekaan arbiter, pelaksanaan keputusan dan adanya kecenderungan yang modern.Prosedur arbitrase setidak- tidaknya harus melalui beberapa tahap yaitu, negosiasi, pengangkatan para arbiter dan penyelenggaraan arbitrase, putusan serta pelaksanaan dari arbitrase itu sendiri. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, oleh karena itu tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.361
Article Metrics
Abstract view : 4843 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by